IP Jual Lahan Eks HGU PTPN II, Uang Diduga Masuk Rekening Pribadi

Medan ( sumut24.net ) - Eks Dirut PTPN II Tanjung Morawa saat ini PTPN I Regional I, berinisial IP diduga menjual lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) di Desa Dalu Sepuluh A Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
Hasil penjualan lahan milik negara senilai Rp3.166.830.000 itu, disinyalir masuk ke rekening pribadi milik IP. Tentu saja, kabar tersebut menjadi sorotan publik hingga jadi perhatian serius para pengamat dan penggiat antikorupsi.
Ketua DPP Pergerakan Mahasiswa Intelektual (PMI) Sumut, Ricky Pratama, kepada wartawan di Medan, Kamis (06/3/2025) menyatakan, pihaknya akan menggelar aksi unjuk rasa guna mengungkap kasus dugaan korupsi tersebut.
"Kita segera tindaklanjuti info tersebut dengan menggelar aksi unjuk rasa pada Kamis (23/3/2025) mendatang. Aksi akan kita gelar disejumlah titik, diantaranya depan kantor PTPN II Tanjung Morawa, selanjutnya depan Mapolda Sumut, serta didepan gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut," sebutnya.
Dalam aksi tersebut, ungkap Ricky, pihaknya akan meminta Aparat Penegak Hukum (APH), baik itu kepolisian maupun kejaksaan, untuk segera memanggil dan memeriksa eks Dirut PTPN II berinisial IP tersebut.
"Penjualan lahan eks HGU tanpa ada persetujuan Menteri BUMN saja sudah menyalahi prosedur dan aturan. Apalagi menjual aset negara transaksinya lewat rekening pribadi, itu fatal, yang tentunya sudah melawan hukum. Kita minta APH untuk membuktikan rekening itu milik pribadi IP, atau rekening negara," tegasnya.
Komentar