POLRES LABUHANBATU MENINDAKLANJUTI DUMAS PEREDARAN NARKOBA DI DESA AEK BATU KECAMATAN TORGAMBA KABUPATEN LABUSEL

  • Amankan Empat Pelaku, salah satu Bandar Sabu ternyata seorang Perempuan

Labusel ( sumut24.net ) - Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti,SIK melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu,SH.,MH dan Kbo Res Narkoba Polres L.Batu IPTU Elimawan Sitorus,S.H.,M.H. menyampaikan terkait ungkap kasus Narkotika Gol I Bukan tanaman jenis sabu telah berhasil diungkap kembali oleh jajaran Sat Narkoba Polres Labuhanbatu.

Pengungkapan diawali karena adanya DUMAS dari warga Masyarakat dan dilakukan penyelidikan pada hari senin tanggal 08 agustus 2022 sekira pukul 12.00 wib dan berhasil ditangkap 4 (empat) pelakunya berinisial 1. JHH allas HIRAS, Umur 24 Tahun, Pekerjaan Supir, Agama Kristen Pendidikan terakhir SMP Tamat, Jenis kelamin Laki laki, Alamat Add ll Ank Torop Desa Aak Batu Kec. Torgamba Kab. Labuhanbatu Selatan, 2. J. HT alias JAYA, Umur 27 Tahun Pekerjaan: Mocok-mocoK, Jenis kelamin Laki laki Alamat: Bakaran Batu Desa Aak Batu Kec. Torgamba Kab. Labuhanbatu Selatan. 3. s MA Br Pallas MAYA, Umur 25 Tahun, Pekerjaan, Belum Bekerja, Jenis kelamin Perempuan, Alamat Cikampak Asahan Desa Aek Batu Kec Torgamba Kab Labuhanbatu Selatan. 4. H.S alias WIDIA, Umur 25 Tahun, Pekerjaan: Mengurus Rumah Tangga, Agama Islam, Jenis kelamin Perempuan, Alamat Cikampak Pekan Desa Aek Batu Kec. Torgamba Kab. Labuhanbatu Selatan.

Dari awal adanya Dumas, Team 1 Unit I yang dipimpin oleh Kanit Idik1 Iptu Eko Sanjaya,S.H, bersama Team
Bripka Dedy F.Ritonga, menerima informasi dari masyarakat mengenai maraknya peredaran narkotika jenis sabu dan informasinya dapat dipercaya di Desa Aek Batu Kec. Torgamba Kab.Labuhanbatu Selatan tepatnya di sebuah rumah, dan menurut informasi dan masyarakat tersebut pemilik ataupun yang menempati rumah tersebut adalah orang yang melakukan transaksi jual narkotika jenis sabu kepada orang lain yang dilakukan dirumah itu juga dan berdasarkan informasi dan masyarakat tersebut kasat res narkoba
AKP Martualesi Sitepu,S.H.M.H., memerintahkan Kanit Iptu Eko Sanjaya,SH. untuk menanggapi aduan tersebut kemudian Tim Unit I Opsnal Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin Bripka Dedi F. Ritonga bersama sama dengan rekannya yang lain langusung menuju lokasi yang dimaksud sekira pukul 15.30 wib Tim sampai dilokasi dan melakukan penyelidikan di tempat yang berdasarkan informasi dan masyarakat adalah tempat ataupun rumah yang sering dilakukannya transaksi jual beli narkotika jenis sabu dan sekira pukul 16.30 wib Tim berhasil mengamankan 3 (tiga) orang yang terdiri dan 2 (dua) orang laki-laki dan 1 (satu) orang perempuan di dalam sebuah rumah di Dusun Bakaran Batu Desa Aek Batu Kec.Torgamba Kab.Labuhanbatu Selatan dengan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 007 gram netto dan 1 (satu) unit hp merek nokia warna hitam ditemukan Polisi pada saat melakukan penangkapan terhadap Tsk. Jhon Hiras Hutasoit alias Hiras, yang ditemukan Polisi dari atas tanah yang sebelumnnya terjatuh dari tangan Tsk.Jhon Hiras Hutasoit alias Hiras pada saat dilakukannya penangkapan dan 1 (satu) unit hp merek nokia warna hitam ditemukan petugas dari kantong celanan sebelah kanan pada saat dilakukannya penggeledahan kemudian Polisi juga mengamankan Jaya Hutahayan alias Jaya dan Maya Ariani Pakpahan alias Maya dari dalam kamar dengan barang bukti berupa : 14 (empat belas) bungkus plastik klip kecil narkotika jenis sabu seberat 1,06 gram netto, 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu seberat 0.4 gram netto, 1 (satu) unit hp merek redmi warna hitam 1 (satu) unit timbangan eletrik 1 (satu) bungkus plastik kresek warna hitam yang berisikan plastik klip kosong ukuran kecil, dan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu senilai Rp. 450 000 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) yang ditemukan petugas diatas lantai tepat dihadapan Para Tsk.Jaya Hutahayan alias Jaya dan Maya Ariani Pakpahan alias Maya, kemudian polisi menginterogasi sdra Jaya Hutahayan alias Jaya mengenai kepemilikan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut dan sdra jaya Hutahayan alias Jaya membenarkan bahwa barang bukti narkotika tersebut adalah benar miliknya yang sebelumnya dibeli dan diterima dari sdri Halimatud Sadiah alias Widia pada hari senin tanggal 08 agustus 2022 sekira pukul 16.00 wib di simpang Jalan Kuburan Desa Aek Natu Kec.Torgamba Kab.Labuhanbatu Selatan, petugas mengamankan ketiga orang tersangka beserta barang bukti kedalam) mobil untuk selanjutnya melakukan pengejaran terhadap sdri. Halimatud Sadiah alias Widia dan berdasarkan informasi dan arah yang diberikan oleh sdra Jaya Hutahayan alias Jaya beberapa orang polisi pun langsung melakukan pengepungan dirumah tersebut dan berhasil mengamankan Sdri. Halimatud Sadiah alias Widia dari dalam rumah kemudian petugas menghubungi kepala lingkungan sdra Samosir untuk mendampingi Polisi melakukan penggeledahan didalam rumah karena di sinyalir masih ada barang bukti lain yang masih di simpan sdri. Halimatud Sadiah alias Widia dan benar polisi yang didampingi kepala lingkungan berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu seberat 0.67 graminetto, 1 (satu) buah buku tulis yang berisikan nota penjualan, 1 (unit) handphone merek oppo warna silver dan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu senila Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) dari dalam kamar Sdri Halimatud Sadiah alias Widia selanjutnya polisi mengamankan pelaku dan barang bukti kedalam mobil untuk menuju kantor sat res Narkoba Polres Labuhanbatu.

MELANGGAR PASAL.
Para Tersangka di amankan di Satres Narkoba Polres Labuhanbatu guna di proses hukum lebih lanjut tindak pidana tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjadi perantara jual bell menjual menguasai memiliki menyimpan, melakukan tindak pidana narkotika golongan jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) dan undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman 20 (dua puluh) tahun.

Penulis: Gofu
Editor: Feby
Photographer: Gofu

Baca Juga