Terkait Penggelapan TBS Milik PTPN-III Sei Dadap, PT Berkah Raya Semesta Di Duga Ada Main Dengan Petinggi PTPN III Sei Dadap

Asahan ( sumut24.net ) - Terkait dugaan penggelapan 60 Tandan Buah Sawit (TBS) milik PTPN-III (Persero) Kebun Sei Dadap, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan yang telah terjadi Penggelapan, Dan sudah dilaporkan perusahaan pada 19 Maret 2020 ke Polres Asahan,
Benar saat ini M Ridho Selaku supir rekanan perusahaan  sedang di tahan POLRES Asahan  untunk menjani proses Hukum, Namun sangat d sayangkan sampai Saat ini PT  Berkah rayya semesta Masih terlihat bekerja.
Seharusnya pihak perkebunan PTPN III. Sei Dadap menyikapi dengan tegas dan memutuskan kontraknya.Karena Di anggap telah merugikan negara.
Langkah PTPN-III Sei Dadap melaporkan dugaan penggelapan  merupakan langkah positif. Sebab, dengan begitu akan memperkecil kemungkinan-yg dapat merugian materi dari aset negara yang dikelola mereka
Namun, guna menegakkan aturan, maka managemen harus berani mengambil sikap tegas terhadap pihak ke 3 dengan-dugaan yang mungkin penyebab aksi penggelapan tersebut.
Misalnya saja, sambung ketua SPBUN HB,  C sembiring penggelepan yang terjadi pada 18 Maret 2020 sekitar pukul 20.00 WIB di Desa Perjuangan, Kecamatan Sel Balai dengan bukti 60 tros TBS, satu unit truk Nopol BK 8492 YJ dan seorang terduga supir yakni M Ridho (27) warga Desa Sei Kamah 1, Kecamatan Sei Dadap disebut-sebut memiliki ikatan dengan rekanan.
“Kurang wajar jika pihak PTPN-III Sei Dadap tidak mendapatkan informasi tersebut, terlebih barang bukti telah didapat. Tetapi, -ini semua tergantung pola penanganan hukum dan kesiapan pihak perusahaan dalam hal menyikapinya jgn hanya supir nya saja yg di proses rekanan nya juga harus di proses agar ada epek jera buat rekan yg lain nya,” sebutnya kepada awak media
Sebab, lanjut Ketua SPBUN itu, transportasi pengangkutan TBS menuju PMKS milik PTPN-III Sei Dadap telah dipihak ketigakan. Maka segala pengamanan aset yang dibawa menjaditanggungjawab rekanan, termasuk tros TBS. Jika terjadi tindakan di luar ketentuan, maka pihak ketiga wajib bertanggungjawab, terima resiko nya terlebih bila berkaitan dengan hukum.
Sementara, Asisten Personal Kebun (APK) Kebun Sei Dadap (KSDDP), Reza ketika dihubungi melalui chat watshap di baca tetapi tidak di balas.
Penulis: Gofu
Editor: Akbar Tanjung

Baca Juga