Bupati Labuhanbatu Utara Rapat Koordinasi Bahas Perbup Dengan Instansi Terkait

Labura ( sumut24.net ) - Bupati Labuhanbatu Utara H Kharuddin syah,SE, laksanakan Rapat koordinasi Pembahasan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 33 Tahun 2020 dan Penanganan Covid-19, bertempat di Aula Ahmad Dewi Syukur, Jumat (18/9/2020) sekira pukul 09.30 Wib.
Bupati Labura H. Kharuddinsyah Sitorus,SE, dalam arahannya menekankan agar seluruh masyarakat Labura, wajib untuk mematuhi Protokoler Covid 19, jika ada yang melanggar Perbup tersebut, akan diberikan sanksi berupa teguran secara lisan maupun denda.
“Akan kita pastikan pemakaian Masker harus bisa diterapkan dari Tingkat Kecamatan, Desa, maupun tingkat Dusun,” kata Bupati.
Bahwa dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 itu, khususnya di Labura ini, diharapkan perlu adanya peran serta Media, juga masyarakat dalam menyampaikan pesan pesan pencegahan Covid-19 tersebut, pungkasnya.
Sementara Setdakab Labura Habibudin Siregar menekankan bahwa dalam penerapan Perbub No. 33 dimasyarakat, harus terlebih dahulu disosialisasikan,” Ini harus kita sosialisasikan agar penerapannya nanti dilapangan tidak salah pengertian terhadap masyarakat " ujar Habibudin.
“Harus ada kesepakatan, kapan dan dimana akan dilakukan sosialisasi serta kesiapan apa saja yang harus dilengkapi oleh petugas dilapangan,” pungkasnya.
Sementara itu Dandim 0209/LB Letkol Inf Asrul Harahap menyarankan agar supaya mencermati sebelum dilakukannya penerapan Perbup No 33 dimasyarakat dan perlu adanya sosialisasi terlebih dahulu. TNI dan POLRI siap untuk membantu Satuan Polisi Pamong Praja dalam penegakan hukum penerapan Perbup No.33 tersebut.
Kapolres Labuhanbatu diwakili Kompol TR Nababan pihaknya juga menekankan bahwa sebelum melakukan penindakan dimasyarakat, baik Camat, Kades, maupun perangkat Desa, sudah terlebih dahulu melakukan sosialisasi agar dapat berjalan dengan baik.
Dalam melakukan penindakan,pihak TNI dan POLRI juga terlebih dahulu melakukan sosialisasi Covid-19 dimasyarakat, seperti mengunjungi tempat tempat keramaian, Seprti, Pasar, Tempat ibadah, Kunjungan Wisata Alam yang berada di Labura serta tempat lainnya.
Penerapan Perbup itu dilindungi oleh payung hukum, jadi jangan ragu untuk melakukan penindakan, Tegas TR Nababan.
Dalam Rapat koordinasi tersebut dicapai kesimpulan, sosialisasi terlebih dahulu di bentuk Tim Satgas dan dalam giat sosialisasi akan dibentuk Tim Satgas yang terdiri dari Unsur SatPol PP, TNI,POLRI, DISHUB, DINKES, dan BPBD.
Hadir dalam acara tersebut, H Kharuddin Syah Sitorus,SE Dandim 0209/LB Letkol Inf Asrul Kurniawan, SE,MTr (Han), Kapolsek Kualuh Hulu Akp Sahrial Sirait,SH,MH,Setdakab Labura Habibudin Siregar, SSTP, MAP, Kapolres Labuhanbatu yang diwakili Kabagren TR Nababan, Ketua Kpu Labura Heriamsyah Simanjuntak,SHi, Ketua Bawaslu Labura, M Yusuf, SAg, Danramil 01/AK Mayor Inf Ertiko Cholifah, Camat se Labura serta perwakilan MUI Labura.
Penulis: ADI
Editor: Akbar Tanjung

Baca Juga