Jangan ada Perangkat Desa di Bilah Barat yang Tidak Netral dan melanggar Peraturan

Labuhanbatu ( sumut24.net ) - untuk menjaga suasana di desa tetap kondusif maka dimintakan Perangkat Desa untuk berlaku netral supaya menciptakan suasana yang kondusif pada pelaksanaan pilkada serentak  9 desember 2020 untuk Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Labuhanbatu nantinya.
Muhammad Akbar Nasution, SE selaku Ketua Umum Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) kecamatan Bilah Barat menghimbau dan mengajak seluruh Perangkat Desa yang berada di seluruh Desa di wilayah Kecamatan Bilah Barat untuk tidak mengikuti kegiatan-kegiatan kempanye, dan tidak memihak kepada salah satu pasangan calon. Karena hal tersebut bertentangan dengan ketentuan yakni pasal 51 huruf g dan j yang tertera di dalam Undang-undang 6 tahun 2014 tentang desa yang isinya ialah Kepala Desa dan Perangkat Desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan ikut serta dan/atau terlibat didalam kampanye pemilihan umum dan/atau Pemilihan Kepala Daerah.
Perangkat Desa  untuk mengikuti kegiatan kampanye Pilkada dan lainnya sudah jelas diatur Undang-undang.
Karena ini merupakan pesta demokrasi untuk kabupaten Labuhanbatu dalam memilih Kepala Daerah untuk 5 tahun akan datang maka kita sebagai Perangkat Desa hanya bisa bersama - sama mengajak dan mensosialisasikan Kepada Warga masyarakat Desa agar supaya datang ke TPS Pada 9 desember 2020 untuk memilih dan mensukseskan Pemilihan Umum Kepala Daerah mengingatkan Warga Untuk tetap Mematuhi Protokol kesehatan seperti yang di tetapkan oleh Penyelenggara Pemilu.
Penulis: Ilham Fadli
Editor: Akbar Tanjung

Baca Juga