Berita Hebohhh !!! Plt. Kadisdik Padang Lawas Perintahkan Kepsek SDN 0417 Keluarkan 4 Guru Honorer Dari Dapodik
Palas ( sumut24.net ) - Buntut dari keberatan orang tua siswa dan para guru kepada kepala sekola SDN 0417 Pasir julu yang disampaikan kepada Bupati Padang Lawas,Kadis Pendidikan dan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaeten Padang Lawas pada tanggal 11januari 2021,terjadi Pemecatan atas 4 orang tenaga guru Honorer.
Namun pemecatan yang dilakukan oleh kepaa sekolah SDN 0417 Nur ainun S.Pd kepada 4 orang tenaga guru honorer agar dibatal kan dan tetap masuk mengajar seperti biasa, hal tersebut atas hasil musyawarah Sekda Arpan Nasution, S.sos Asisten 3 Ali Irfan Hasibuan dan disampaikan oleh Plt Kepala Dinas Pendidikan dan kebuyaya'an Padang Lawas kepada orang tua siswa dan para guru serta kepala desa Pasir julu yang juga hadir di SDN.0417 Pasir julu Hitler Hasibuan tersebut.
Dalam penyampaianya,PLt Kadis Pendidikan Padang Lawas Hj.Rosida Suriani, S.Pd mengatakan kepada seluruh yang hadir di SDN. 0417 Pasir Julu tersebut,pada tgl.kamis 28 januari 2021,bahwa kehadiran nya kali ini adalah atas perinta Sekda dan asisten 3,yang mana untuk menyampaikan bahwa tdak ada pemecatan bagi guru honor, mengingat masa pengabdian mereka sudah lama bahkan ada yang belasan tahun.
Setelah kegiatan belaar mulai setabil kembali kepala sekolah SDN. 0427 Pasir julu Nur Ainun S.Pd memanggil guru honor untuk tidak lagi hadir dan masuk mengajar,padahal ke 4 guru honorer tersebut yang diminta dibatalkan pemecatan nya dan disuruh masuk seperti biasa oleh para petinggi pejabat Padang Lawas yang dismpaikan oleh Plt Kadis Pendidikan kepada kepala sekolah, dan disaksikan oleh orang tua siswa,oara guru dan kepala desa Pasir julu.
"Hal pelarangan kepada 4 honor tenaga pendidik tersebut untuk masuk mengajar,sesuai keterang kepsek Nur Ainun,S.Pd,bahwa Ia disuruh oleh Kepala Dinas Untuk mengeluarkan mereka dari Dapodik, agar nanti jangan dianggap mereka masih menerima honor " katanya.
Namun yang aneh nya,andaikan itu benar yang dikatakan oleh kepala sekolah kepada honorer tersebut bahwa Kepala Dinas lah yang menyuruh dia untuk menghapus ke 4 honor tesebut dari Dapodik (data pokok pendidik)
Sementara Plt Kepala Dinas juga yang mengatakan kepada Kepala sekolah,guru-guru,masyarakat,( orang tua siswa) bahwa tidak ada pemecatan,kan ini aneh,apa Kepala dinas Sudah ada Apa-apanya dengan Kepala sekolah, ungkap salah seorang masyarakat kepada sumut24. net yang enggan tuk disebutkan namanya.
Ia juga nengatakan padahal seharusnya, Kadis lebih mengarah kan kepada kepala sekolah untuk tidak memecat honor yang sudah ada dan tidak lagi melakukan perekrutan Guru honorer baru, karna itu sudah bertentangan dengan Permendikbud.
Dalam Pasal 9A ayat 3 Permendikbud no 19 20 tercantum bahwa pembiayaan kepanda guru yang bersetatus bukan aAparatur sipil negara(ASN)dan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut; a. Tercatatat pada Dapodik per 31 Des 2019,b.belum mendapatkan tunjangan propesi, dan c. Memenuhi beban mengajar, termasuk mengajar dari rumah dalam masa kedariratan kesehatan masyarakat covit19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat,hendak nya Kadis banyak membaca agar tidak salah dalam memberikan bimbingan keoada keoala sekolah selaku bawahannya. Ungkap nya sambil mengakhiri percakapan nya.
Terkait kebenaran perintah,yang disampaikan Kadis ke kepala sekolah untuk mengeluarkan 4 nama tenaga guru honor dari Dapodik yang disampaikan kepsek kepada 4 honorer tersebut,Plt Kadis Pendidika sa'at dimintai keteranga melalui pia sms wa tidak membalas dan sa'at ditelpn pertama kali juga tidak menjawab, sa'at beberapa waktu kemudian kita coba menghubungi dan dijawab oleh orang lain dan mengatakan buk kadis masih diluar dan mengatakan nanti saya suruh tuk menelpon. Namun sampai berita ini dikirim ke redaksi untuk diterbitkan tidak ada telpon dari kadis tersebut.









Komentar