Sesuai Visi, Bupati Keluarkan Surat Edaran Pejabat Wajib Tinggal Di Sergai

Sergai ( sumut24.net ) - Bupati Serdang Bedagai (Sergai) H Darma Wijaya keluarkan surat edaran tentang pejabat Sergai yang berkewajiban bertempat tinggal di wilayah setempat.

Surat tertanggal 9 Maret 2021, dengan nomor 18.33/800/1450/2021 ditandatangani Bupati H Darma Wijaya tersebut ditujukan kepada, asisten Setdakab, Staff Ahli Bupati, Inspektur, Sekretaris DPRD, seluruh Kepala Dinas, Kepala Badan, Camat, para Kepala bagian dan Direktur RSUD Sultan Sulaiman.

Disebutkan, surat edaran ini dimaksudkan untuk mendorong peningkatan pelayanan di pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan serta percepatan pencapaian target kinerja Pemkab Sergai untuk mewujudkan Sergai mandiri, Sejahtera dan Religius.

Karenanya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Kepala Bagian Setdakab wajib tinggal di wilayah Sergai. Dan kepada Direktur RSUD Sultan Sulaiman, para Camat dan seluruh Kepala Puskesmas agar bertempat tinggal di rumah dinasnya masing-masing yang telah disediakan pemerintah daerah.

Menurut dengan isi surat edaran, hal ini  dilaksanakan sesuai visi, misi Kabupaten Sergai, Mandiri, Sejahtera dan Religius sebagaimana dicanangkan Bupati H Darma Wijaya dan Wakil Bupati H Adlin Umar Yusri Tambunan.

Penulis: Ari
Editor: Feby

Baca Juga