Wartawan Dan LSM Mulai Geram Kepada Para Kadis Di Paluta

PALUTA ( sumut24.net ) - Tunjukkan Sikap Alergi Terhadap Wartawan, Oknum Kadis di Padang lawas Utara Dinilai Langgar UU Pers dan UU Tentang KIP Serta Patut Dicurigai
Senen (07 -Juni -2021)

Pemerintah yang baik adalah Pemerintah yang siap melayani masyarakat dan dapat memberikan informasi yang baik. Namun hal ini tidak berlaku di dinas kesehatan di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Padang lawas Utara Provinsi Sumatra utara,

Hal itu terbukti ketika wartawan media onlain Sumut 24net Baleo hrp yang hendak melakukan konfirmasi ke kadis kesehatan kejelasan terkait dugaan penyimpangan dana BOK di "UPTD PUSKESMAS Desa Hutaimbaru kec Halongonan,

Padahal keberadaan media yang sudah diatur dalam Undang-undang yang fungsinya menunjang kinerja pemerintah dalam hal ini untuk menunjang program-program pemerintah agar transparan dalam penyampaian informasi.

Secara konseptual kebebasan pers akan memunculkan pemerintahan yang cerdas, bijaksana dan bersih.

Melalui kebebasan pers, masyarakat akan dapat mengetahui berbagai peristiwa termasuk kinerja pemerintah, sehingga muncul mekanisme check and balance, kontrol terhadap kekuasaan maupun masyarakat itu sendiri.

Oleh sebab itu, media dapat dijuluki sebagai pilar keempat demokrasi, melengkapi eksekutif, legeslatif dan yudikatif. Karena pada dasarnya keberadaan media adalah bertujuan untuk meningkatkan kualitas demokrasi.

Hal ini diduga telah dilanggar salah satu oknum kepala dinas kesehatan di lingkungan Pemkab Padang lawas Utara, yakni oknum kepala Dinas "Kesehatan,

Menurut pengakuan dari beberapa wartawan dan LSM yang hendak melakukan konfirmasi ke tiap-tiap dinas yg ada di kabupaten Padang lawas Utara, oknum kepala dinas terkesan alergi meliahat LSM dan wartawan.

Ketua LSM FSWDI Irwan Bahri dan Wartawan Sumut 24net Saat ditanyakan kepada stafnya open-tak open menjawabnya, beralasan bahwa kadisnya ada pertemua "Ama bupati kalau gak lagi di "jakarta dan kalau ingak lagi ada "tamu.

Saat kami konfirmasi salah salah seorang dari pegawai yg ditanya media, kadis di dalam ko pak, ingak mungkin udah keluar padahal kami selalu di depan pintu "ujar pegawainya,,, MMM,

“Biasanya kalau pejabat susah untuk ditemui atau suka menghindar, kemungkinan besar adanya dugaan-dugaan yang menyimpang,” tegas Irwan Bahri,

Biro Sumut 24net Baleo Aman hrp mengungkapkan, padahal jelas dalam UU pers nomor 40 tahun 1999 disebutkan, Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan meyampaikan informasi, baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, online maupun media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia.

“Jadi kalau ada pejabat ataupun kepala dinas yang selalu menghindar ataupun selalu enggan diwawancarai, artinya, dia tidak paham Undang-undang bahwa ada yang melindungi itu semua. Mestinya, pemerintah harus bisa menggunakan peran pers ini sebaik mungkin sebagai sarana untuk memberikan informasi kepada masyarakat. Dengan begitu, masyarakat kan bisa paham apa yang dikerjakan oleh pemerintah selama ini,” jelas baleo aman hrp.

“Justru kalau pejabat bisa menggunakan media sebagai corong, khususnya untuk menyampaikan program-program yang dijalankan, itu malah bagus. Sehingga masyarakat tahu bagaimana kinerja pemerintah,” tandasnya.

Atas insiden tersebut, Biro Sumut 24net Baleo aman hrp SH. meminta agar Bupati ataupun Sekda kabupaten Padang lawas Utara untuk bisa memberi pencerahan kepada tiap-tiap Kadi atau oknum pejabat,.

Penulis: Baleo Aman Harahap
Editor: Feby

Baca Juga