Camat Kotapinang Mukti Ali ,S.Tp Tidak Fahami Permensos No.25 Tahun 2019 Dan AD/ART Karang Taruna
- Apabila Camat Tidak Mencabut SK Tersebut , Kami Akan Tempuh Jalur Hukum Karena Camat Sudah Kami Anggap Mencemarkan Organisasi Karang Taruna " Tegas Andi Nasution
Labusel ( sumut24.net ) - Geliat semangat Dirgahayu Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-76 Tahun masih terpatri disetiap sanubari pemuda/pemudi dan segenap seluruh rakyat Indonesia , Jiwa patriot tersebut tidak akan pernah gentar untuk menyuarakan kebenaraan sekalipun nyawa taruhanya , itu sekelumit kalimat dari Andi Nasution selaku Ketua Karang Taruna Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Terbitnya SK Kepengurusan Karang Taruna Kecamatan Kotapinang untuk masa bhakti 2021-2026 yang dikeluarkan Camat Kotapinang Mukti Ali ,S.Tp , menuai kritikan pedas dari Ketua Andi Nasution.
" Pasalnya Pak Camat Kotapinang , seperti melangkahi dan mengkangkangi Permensos No.25 Tahun 2019 serta AD/ART Karang Taruna itu sendiri , apakah Camat tidak memahami atau dibawah tenanan sehingga berani menerbitkan SK Kepengurusan Karang Taruna Kecamatan Kotapinang tersebut "
" SK yang terbitkan Camat Kotapinang tersebut adalah cacat peraturan dan tidak sah , apabila camat Kotapinang tidak mencabut surat keputusannya tentang hal tersebut akan kami ambil tindakan jalur hukum karena dianggap mencemarkan organisasi Karang Taruna" Tegas Andi Nasution.
Terkait Pernyataan Sikap dari Ketua Karang Taruna Kabupaten Labuhanbatu Selatan Andi Nasution yang telah beredar luas di Media Sosial mengundang perhatian dari masyarakat dan sosial kontrol ,sehingga untuk meluruskan issu yang telah beredar sumut24.net coba komfirmasi ke Mukti Ali selaku Camat Kotapinang melalui pesan Wattshap terkait penerbitan SK yang tidak sesuai Permensos No.25 Tahun 2019 dan AD/ART Karang Taruna tersebut.
Mukti Ali membaca konfirmasi tersebut ,namun tidak dapat memberikan jawaban dan terkesan bungkam , sampai berita ini diterbitkan Mukti Ali selaku Camat Kotapinang tidak dapat memberikan tanggapanya .









Komentar