Kejari Tapsel Sebut Pemeriksaan 212 Kepala Desa se Tapanuli Selatan Masih Dalam Proses

Sipirok-Tapsel ( sumut24.net ) - Pemeriksaan kepala Desa se Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) terkait dugan penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2019, sejauh ini masih dalam tahap proses pemeriksaan.

Bergulirnya kasus tersebut berdasarkan, disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan, Antonius Setiawan, melalui Kasi Intel Saman D Munthe pada, Rabu (27/10/2021) yang lalu dalam konfrensi pers yang digelar Kejaksaan Negeri Tapsel. Pemeriksaan terhadap 212 Kepala Desa se Kabupaten Tapsel ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (P-2) nomor : PRINT-01a/L.2.35/Fd.1/09/2021 tanggal 7 September 2021, mengenai laporan dugaan tindak pidana korupsi, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 1,37 milyar.

Tidak menutup kemungkinan akan ada oknum Kepala Desa yang menjadi tersangka terkait penyelewengan Dana Desa ini, "Kita masih bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terus melakukan pemeriksaan terhadap 212 Kepala Desa se Tapsel ini dan kitakita belum bisa nenetapkan tersangka," terang Saman kepada sumut24net, di ruangkerjanya, Kamis (12/5/2022).

Adapun dugaan kasus korupsi dalam kasus ini mencakup, kegiatan pengadaan papan monografi, pembelian baju kader posyandu, pembelian baju Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD), kemudian pembelian baju Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan pengadaan koran di desa.

Penulis: Roni Siregar
Editor: Feby
Photographer: Roni Siregar

Baca Juga