Diancam Bunuh Pakai Sajam, Pekerja Dan Pengurus  Koperasi Minta Perlindungan Hukum

MEDAN ( sumut24.net ) - Berdasarkan pemberitaan media elektronik dan online yang menuduh Koperasi Agro Sumber Sejahtera ( KASS ) melakukan perbuatan alih fungsi lahan, kami selaku Kuasa Hukum dari kantor Law Firm Adi Mansar Law Institute (AMLI) berkantor di Jalan Denai No. 118 diwakili oleh Ketuanya Budianto, sesuai kuasa tanggal 5 Januari 2022. Kami menyatakan bahwa informasi tersebut tidak benar.

Berdasarkan Akte Pelepasan Hak dan Ganti Rugi di hadapan Notaris Sulaiman (Notaris Langkat). Bahwa H Saleh Bangun / Ketua DPRD Sumatera Utara 2009-2014 menguasai dan memiliki lahan kebun sawit tersebut dengan cara pelepasan hak dengan ganti rugi pada Tahun 2007 yang diketahui oleh Kepala Desa Tanjung Ibus saat itu bernama Surdik.

Jadi berdasarkan akta tersebut Koperasi Agro Sumber Sejahtera memiliki dan menguasai lahan seluas ± 360 Ha yang berlokasi di Desa Tanjung Ibus dan Desa Sungai Ular, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat. Selain itu dasar penguasaan dan memiliki kebun kelapa sawit tersebut dengan Akta Pelepasan Hak dan Ganti Rugi di Desa Tanjung Ibus dengan luas 237,75 Ha ditandatangani oleh

kepala Desa Tanjung Ibus bernama Surdik sebanyak 43 Surat.

Akta ganti rugi tahun 2014 oleh Koperasi Agro Sumber Sejahtera kepada

pemilik lahan (H. Saleh Bangun /Ketua DPRD Sumatera Utara 2009-2014) itulah

dasar  menguasai dan memiliki lahan kebun sawit tersebut. Sejak lahan dibeli sudah ada tanaman Kelapa Sawit hingga saat ini, bahkan telah berumur ± 14. lengkap sarana dan prasarananya (gedung kantor, gudang,

rumah karyawan, pos jaga, jembatan dan jalan serta tangkahan boat).Selain prasarana tersebut ada sarana transportasi darat (truck, pick up, sepeda

motor, becak angkutan) dan transportasi air (speed boat, boat dengan muatan

3 ton, dan boat muatan 5 ton serta perahu).

Desember Tahun 2021, Surdik (mantan Kepala Desa) yang mengaku sebagai ketua “Kelompok Tani Sumber Makmur” datang bersama rombongan laki dan perempuan (memakai seragam) terdiri dari 5 (lima)
Kelompok Tani ingin menguasai lahan milik Koperasi Agro Sumber Sejahtera
dengan alasan Kelompok Tani telah mengurus izin Hutan tanaman
Mangrove dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik
Indonesia. Mantan Kepala Desa yang dibantu oleh Ormas “OKP” melakukan pengrusakan terhadap fasilitas sarana dan prasarana milik Koperasi dan perbuatan pengancaman kekerasan dengan mempergunakan senjata Tajam dan mengusir seluruh karyawan dan keluarganya dari areal kebun.

Sementara berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor 97/Menhut-II/2014 tanggal 24 Desember 2014 tentang SOP Perizinan
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI ada beberapa persyaratan
yang harus di Lakukan setelah memperoleh persetujuan izin prinsip termasuk
pertimbangan teknis dari Bupati kepada Gubernur.  Kemudian rekomendasi dari Gubernur kepada Kementerian Kehutanan. Selanjutnya penentuan dan pengukuran tapal batas yang sampai saat ini belum pernah dilakukan.

Selain itu Peraturan Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Nomor P.6/PSKL/SET/PSL.1/5/2016 tentang Pedoman Esesmen Konflik Tenurial Kawasan Hutan, mensyaratkan agar menyelesaikan seluruh kewajiban hukum apabila terlebih dahulu ada pihak lain yang telah mengusahai dan menguasai areal tersebut lebih dahulu,  Hal itu tidak pernah
dilakukan walau ada Pendamping Kelompok Tani bernama M. Said
sebagaimana pemberitaan media.

Mekanisme SOP tidak lakukan pihak yang
mengaku mempunyai ijin bukan karena tidak mengerti aturan, tetapi ada niat
lain ingin menguasai areal koperasi dengan jalan pintas, sehingga melakukan
pengrusakan, kekerasan dan pencurian. Bahkan barang-barang dirusak berupa Pintu, Jendela, Gudang, mobil serta ada beberapa barang yang hilang berupa mesin Genset/Listrik, mesin air, mesin mobil, boat 3 (ton), Baterai Mobil, Pupuk, sepeda motor 2 (dua) unit, Gerobak/kereta sorong, Kompor dan tabung Gas, peralatan Panen.

Berdasarkan dalil-dalil serta uraian tersebut di atas, Koperasi Agro Sumber Sejahtera membuat Upaya Perlindungan Hukum melalui Laporan Polisi kepada Kepolisian Daerah Sumatera Utara Laporan Polisi Nomor:STTLP/B/131/I/2022/SPKT/Polda oleh Korban M. Yusup. Sejak Laporan Polisi

Mohon Perlindungan Hukum kepada Aparat Kepolisian dan Brimob untuk memastikan tidak bertambahnya kerugian baik akibat pencurian maupun ancaman bunuh dan kekerasan dari anggota yang mengaku Kelompok Tani memakai baju seragam ketika melakukan aksi-aksi dilapangan di duga dimobilisasi oleh orang-orang yang mengambil keuntungan secara pribadi

seperti pendamping Kelompok Tani.

Selaku Kuasa hukum Koperasi Argo Sumber Sejahtera Adi Mansar meminta aparat Kepolisian segera Menangkap dan Memproses seluruh Pengurus dan anggota Kelompok tani serta Pendamping Kelompok Tani yang terlibat melakukan perbuatan melawan hukum di areal milik Koperasi Agro Sumber Sejahtera. Karena akibat perbuatan dan tindakan mereka banyak

pekerja dan keluarganya hilang pekerjaan karena takut jadi korban kekerasan.

Adi Mansar juga agar pihak Kepolisisan mengusut Tuntas Setiap Ormas yang terlibat sebagai Pengawal anggota Kelompok Tani dalam melakukan kekerasan, pencurian sehingga selama 5 (lima) bulan hasil kebun Koperasi Agro Sumber Sejahtera dinikmati secara illegal.

Penulis: Hara Oloan Sihombing
Editor: Feby
Photographer: Hara Oloan Sihombing

Baca Juga