Kapolsek BP.Mandoge, Gerak Cepat Tanggapi Pengaduan Masyarakat Amankan Terduga Pengguna Narkoba Dan Barang Bukti

ASAHAN ( sumut24.net ) - Berdasarkan laporan Masyarakat Unit Polsek Bandar Pasir Mandoge Polres Asahan melakukan Ungkap Kasus Narkotika jenis Sabu yang terjadi pada Minggu (19 April 2026) sekira Pukul 10.30 Wib.

Dengan tidak menyia-nyiakan waktu dan gerak cepat Team Polsek BP.Mandoge menuju ke Areal Garapan PT.Jaya Baru Pertama Dusun VIII Desa Suka Makmur Kec.BP.Mandoge Kab.Asahan, tepatnya di sebuah gubuk milik Kelompok Tani An "JUMINI".

Penangkapan ini merupakan informasi dan laporan masyarakat kepada Kapolsek BP. Mandoge IPTU ERLYANTO, SH bahwasanya di sebuah gubuk di areal garapan PT.Jaya Baru Pertama yang terletak di Dusun VIII Desa Suka Makmur Kec.BP.Mandoge sering dijadikan sebagai tempat untuk mengkonsumsi dan transaksi penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu, selanjutnya Kapolsek BP. Mandoge memerintahkan Kanit Reskrim IPDA P. SINURAT,SH untuk melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut. Dan benar sekira pukul 10.30 Wib Kanit Reskrim beserta Team Opsnal melihat ada 2 (dua) orang laki-laki sedang berada di sebuah gubuk tersebut, tanpa membuang-buang waktu oleh Team langsung melakukan penyergapan dan ketika dilakukan penyergapan 1 (satu) orang laki-laki berhasil melarikan diri dan 1 (satu) orang laki-laki berhasil diamankan, kemudian setelah diintrogasi mengaku bernama (KS)Als KABUL dan ditemukan 4 (empat) buah plastik klip kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah kotak plastik putih Merk Tesla yang didalamnya terdapat 2 (dua) buah plastik klip besar dlm kondisi kosong, 7 (tujuh) buah plastik klip sedang dalam kondisi kosong, 7 (tujuh) buah plastik klip kecil dlm kondisi kosong, dan uang tunai sebanyak Rp.115.000,- (seratus lima belas ribu rupiah), dimana dari keseluruhan barang bukti tersebut pada saat dilakukan penangkapan berada diatas meja kayu tepat didepan pelaku (KS)Als KABUL.

Selanjutnya dari hasil keterangan pelaku menerangkan bahwa 1 (satu) orang laki-laki yang melarikan diri tersebut adalah temannya bernama panggilan (BW )dan barang bukti sabu tersebut diperoleh pelaku dari salah seorang laki-laki bernama panggilan (UB)yang beralamat di Desa BP.Mandoge, kemudian Team kembali melakukan pengembangan terhadap orang yang dimaksud namun hingga saat ini keberadaan dari orang tersebut belum berhasil ditemukan, dan terhadap Pelaku beserta Barang Bukti langsung dibawa ke Kantor Polsek BP. Mandoge untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut yang selanjutnya akan diserahkan ke Sat Narkoba Polres Asahan.

Adapun tersangka yang diamankan 1.*KS Als KABUL*, Lk, 41 Tahun, Islam, Petani/Pekebun, Dusun II Desa Buntu Maraja Kec. Bandar Pulau Kab.Asahan.

Team Polsek yang mengamankan terduga pengguna Narkoba itu yakni : AIPDA JEFRI SAMOSIR, AIPDA S. SINAGA, AIPDA R.SIRAIT, dengan Barang Bukti : 4 (empat) buah plastik klip kecil berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat Brutto 0.91 Gram, 1 (satu) buah kotak plastik putih Merk Tesla, 2 (dua) buah plastik klip besar dlm kondisi kosong, 7 (tujuh) buah plastik klip sedang dlm kondisi kosong,
7 (tujuh) buah plastik klip kecil dalam kondisi kosong
dan Uang tunai sebanyak Rp.115.000,- 1 (seratus lima belas ribu rupiah).

Polsek BP.Mandoge selanjutnya mengInterogasi tersangka,
Melngkapi Mindik
Mengembangkan Pelaku
Mengirim tersangka dan Barang Bukti ke Sat Res Narkoba Polres Asahan

Masyarakat Kec.BP.Mandoge mengapresiasi gerak cepat Polsek BP.Mandoge atas laporan masyarakat dimaksud serta tindak lanjutnya khususnya mengirim pelaku dan barang bukti ke Polres Asahan. Kiranya kegiatan ini berlanjut ke Desa-Desa yang lain di Kec.BP.Mandoge.

Penulis: Bistok ,S.Pd
Editor: Feby Andira ,ST
Photographer: Bistok ,S.Pd

Baca Juga