Bea Cukai Kota Dumai Laksanakan Giat Pemusnahan Barang Bukti

Dumai ( sumut24.net ) - Bertempat dilapangan Gudang TPP Bea Cukai Dumai, Jalan Datuk Laksamana  Kelurahan Buluh Kasap Kecamatan Dumai Timur kota Dumai, dilaksanakan pemusnahan barang hasil penindakan Petugas Bea Cukai  Dumai yang telah di tetapkan menjadi Barang Milik Negara (BMN) 23/07/22.

Pemusnahan atas Barang Milik Negara (BMN) dilaksanakan setelah mendapat persetujuan pemusnahan barang oleh Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan  Negara dan Lelang (KPKNL) a.n Menteri Keuangan.

Pemusnahan  BMN  tersebut merupakan pemusnahan barang milik negara yang berasal dari penindakan  oleh Bea Cukai Dumai tahun 2021 s.d 2022.

Adapun data barang yang di musnahkan pada kegiatan yang dilaksanakan antara  lain :
- Rokok Berbagai Merk Sebanyak 175.601 bungkus(+/- 3,5 Juta Batang).
- Berbagai macam kemasan obat- obatan.
- Ball press sebanyak 6 Koli.
- Tali  sebanyak  2 Bale.
- Sepatu  sebanyak 300 Koli.
- Tas sebanyak 107 Pcs.
- Jok Mobil  sebanyak 2 Pcs.
- Milo,Susu,Rempah sebanyak 16 karton.
- Ban Bekas Sepeda Motor  Sebanyak 850 Pcs.
- Satu unit sarana Kapal KM.Rizky Baru dan satu unit mesin Speadboat.

Kegiatan Pemusnahan ini sebagai salah satu perwujudan dari Fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai Comunity Protector, Bea Cukai berkewajiban untuk melindungi masyarakat dari barang - barang ilegal yang berbahaya bagi kesehatan masyarakat maupun lingkungan, ukar PLT Bea dan Cukai Bambang Sukoco.

Barang - barang melanggar ketentuan Larangan Pembatasan ( Lartas) saat di importasinya, melanggar ketentuan undang - undang Cukai  serta melanggar ketentuan Kepabaeanan.

Nilai barang yang di musnahkan dengan cara di bakar dan di potong - potong sebesar Rp 3.530.590., dengan potensi kerugian negara atas barang  penindakan yang di musnahkan tersebut jika beredar bebas dikalangan masyarakat adalah sebesar Rp.2.401.967.142 dari total penindakan 123 kali penindakan.

"Peredaran rokok ilegal dan MMEA, selain mengancam Negara dari sisi penerimaan Cukai , juga akan menimbulkan persaingan usaha  yangbtidak sehat",  jelas Bambang.

"Selain itu juga, harga rokok illegal dan MMEA illegal yang murah akan meningkatkan konsumsi atas barang - barang bekas (pakaian bekas pakai, kosmetik, makanan) akan membahayakan masyarakat yang menggunakan, baik dari segi keselamatan maupun ancaman kesegatan atas penggunanya"  tutur PLT Bea Dan Cukai saat di konfirmasi.

Barang - barang tersebut diatas merupakan hasil dari penindakan yang di lakukan atas pelanggaran yang di lakukan dibidang Kepabeanan yang melanggar UU No 17 tahun 2006 dan penindakan atas rokok illegal , yang melanggar ketentuan UU No 39 tahun 2007 tentang Cukai, ujar Bambang Sukoco mengakhiri press rilisnya.

Pemusnahan di hadiri oleh Kapolres Dumai, Dandim 0320/Dumai,Danden Rudal 004 Dumai,Pengadilan Negeri Dumai,Kejaksaaan Negeri Dumai, KPKNL,Danlanal, serta tamu undangan lainnya.

Penulis: Ria
Editor: Feby
Photographer: Ria

Baca Juga