Soal Rekom SIPA Tidak Berlaku, Wakacab PT YIP Rantauprapat Deni Setiadi : Kasus Sudah Diketahui Pusat

Labuhanbatu ( sumut24.net ) - Wakil Kepala Cabang (Wakacab) PT PT Yakult Indonesia Persada (YIP) Cabang Rantauprapat Deni Setiadi mengatakan, persoalan rekomendasi pengurusan Surat Izin Pemanfaatan Air Tanah (SIPA) yang tidak berlaku yang diperoleh dari Kantor Cabag Dinas Energi Sumber Daya Manusia (Kacabdis ESDM) Sumatera Utara Wilayah IV Labuhanbatu, sudah disampaikannya kepada ke kantor pusat YIP.

"Mohon bersabar karena kasus ini sudah diketahui oleh Pusat sehingga harus koordinasi terlebih dahulu" ujarnya menja wab konfirmasi wartawan, Jum,at (04/11/22), saat ditanya apakah dia memiliki bukti atas pernyataan yang menyatakan Kacabdis ESDM memberikan rekomendasi pengurusan SIPA yang tidak berlaku

Dalam pemberitaan sebelumnya, Wakacab PT YIP Cabang Rantauprapat Deni Setiadi mengaku, dia memperoleh rekomendasi pengurusan SIPA dari Kacabdis ESDM Sumatera Utara Wilayah IV Labuhanbatu. Namun belakangan diketahui ternyata rekomendasi itu tidak berlaku, sehingga ditarik kembali.

" Dapat informasi dari beliau (Kepala Kantor Cabang) bahwasanya izin bisa diurus. Sudah, sudah ada juga sebenarnya kita terima. Prosesnya hanya sekitar tiga empat hari. Jadi kita dapat informasi dari rekan-rekan yang mau ngurus, bahwasanya tentang surat itu tidak berlaku. Tidak dapat dipakai. Jadi ditarik kembali" katanya.

Ketua LSM Gantara (garda taruna Nusantara) Kabupaten Labuhanbatu Zulkifli menanggapi pengakuan soal rekomendasi yang tidak berlaku itu menilai, tuduhan yang dialamatkan kepada instansi pemerintah Kacabdis ESDM itu sebagai tuduhan serius.

" Jangan main-main. Ini tuduhan serius lho. Instansi ESDM itu bukan " kaleng-kaleng". Tidak masuk akal rasanya kalau instansi itu memberi rekomendasi palsu" ujarnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, tuduhan Wakacab PT YIP Cabang Rantauprapat itu dapat mendegradasi marwah instansi pemerintah di bidang ESDM itu.

" Ini menyangkut nama baik instansi pemerintah yang resmi. Jangan main-main. Kalau tidak bisa dibuktikan ucapannya, ada potensi pidana juga disitu" terang Zulkifli.

Kepala Kacabdis ESDM Wilayah IV Labuhan Batu, Sariguna Simanjuntak,ST, MT, saat dikonfirmasi wartawan terkait pengakuan Wakacab PT YIP Cabang Rantauprapat soal rekomendasi yang tidak berlaku itu menegaskan hal itu tidak benar.

"Tidak. Mereka tidak ada izin SIPA dan tidak pernah mengurus izin SIPA. Jelas yah rekan" tulisnya di pesan whatsapp.

Sariguna menegaskan akan menghentikan kegiatan perusahaan itu memberi sebelum memiliki SIPA.

"Dalam waktu dekat akan diberikan surat peringatan dan himbauan agar kegiatan distop dan dilakukan pengurusan SIPA terlebih dahulu. Cukup yah" tegasnya.

Penulis: Gofu
Editor: Feby
Photographer: Gofu

Baca Juga