Terkait Rekom SIPA PT Yakult Tidak Berlaku Kadis ESDM Sumut : Bila Ada Laporan dan Bukti Kita Proses
Labuhanbatu ( sumut24.net ) - Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Utara H.Rajali,S.Sos.MSP mengatakan belum dapat memproses kasus rekomendasi Surat Izin Pemanfaatan Air Tanah (SIPA) tidak berlaku yang diterima PT Yakult Indonesia Persada (YIP) Cabang Rantauprapat, disebabkan belum adanya laporan dari PT YIP selaku konsumen.
"Sampai saat ini buktinya belum ada ditemukan dan konsumennya tidak melaporkan hal ini ke Dinas ESDM Provsu Jadi belum kita proses" ujar Rajali menjawab wartawan, Kamis (10/11/2022), via pesan whatsapp.
Lebih lanjut Rajali menambahkan, jika ada laporan yang masuk ke mejanya disertai dengan bukti-bukti adanya rekomendasi SIPA yang dikekuarkan kantor Cabang Dinas (Cabdis ESDM) Provinsi Sumatera Utara Wilayah IV yang berkantor di Kabupaten Labuhanbatu, dia akan memproses sesuai ketentuan yang berlaku.
"Bila laporannya ada dengan melampirkan bukti-buktinya kita proses sesuai ketentuan yg berlaku. Terima kasih" tambahnya.
Persoalan ini juga menggelinding di Polres Labuhanbatu. Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki saat diberikan informasi mengenai persoalan itu, mengatakan akan segera menindaklanjuti persoalan itu.
"Siap bang. Akan kita tindak lanjuti,"tulis kasat melalui pesan singkat whatsapp.
Persoalan ini terungkap dari pengakuan
Wakil Kepala Cabang PT Yakult Indonesia Persada (YIP) Cabang Rantauprapat Deni Setiadi. Dia mengaku, saat mengurus SIPA di kantor Cabdis ESDM Wilayah IV Kabupaten Labuhanbatu, dia diberikan surat rekomendasi oleh oknum Kepala Tata Usaha (KTU) berinisial ZP.
Belakangan, ungkap Deni, dia mendapat informasi dari perusahaan pusat bahwasanya surat yang diterimanya itu tidak berlaku dan tidak dapat dipakai untuk pengurusan SIPA. Akhirnya surat itu ditarik kembali.
" Jadi rupanya kita dapat informasi dari pusat dan rekan-rekan yang memang sudah mau mengurus juga. Bahwasanya ada informasi tentang surat itu tidak berlaku, tidak dipakai gitu. Jadi ditarik kembali yang dikeluarkan ESDM sini. Jadi itu tidak berlaku,"ungkap Deni.
Deni pun seperti merasa kecewa dengan tidak berlakunya surat rekomendasi yang telah dia terima. "Ya, saya dengan niat polos begitu ya,"ucapnya sambil tertawa kecil.
KTU Kantor Cabdis ESDM Pemprov Sumut Wilayah IV Labuhanbatu ZP saat dikonfirmasi Rabu (02/11/2022) membenarkan adanya pertemuan dirinya dengan Deni Setiadi Wakacab PT YIP Cabang Rantauprapat.
Namun, dia mengaku pertemuan itu bersifat konsultasi terkait proses pengurusan SIPA. " Ya, waktu ketemu sama aku, aku berikan persyaratan dan aturan tentang SIPA, sesuai prosedur,"akunya.
Saat ditanyai surat rekomendasi yang tidak berlaku dan telah ditarik kembali, ZP meminta agar ditanyakan Kepala Kantor Cabdis. " Terkait rekomendasi tersebut, bisa tanya langsung ke ibu kacabdis lah pak,"pintanya.









Komentar