Wakacab PT YIP Cabang Rantauprapat Bantah Pernah Sebut Terima Rekom SIPA Tidak Berlaku Dari Oknum KTU Cabdis ESDM Labuhanbatu ZP

Labuhanbatu ( sumut24.net ) - Wakil Kepala Cabang (Wakacab) PT Yakult Indonesia Persada (YIP) Cabang Rantauprapat Deni Sutiadi membantah pernah menyampaikan bahwa dia menerima surat rekomendasi terkait pengurusan Surat Izin Penggunaan/Pemanfaatan Air Tanah (SIPA) yang tidak berlaku dari oknum Kepala Tata Usaha (KTU) Kantor Cabdis Wilayah IV Provinsi Sumatera Utara, berinisial ZP.

Bantahan itu disampaikan Deni Sutiadi lewat surat yang diterima Pimpinan Redaksi Media Sumut24.net melalui email, Jum,at (18/11/22) sore.

Dalam foto amplop surat yang dikirim itu tertulis, pengirim adalah PT Yakult Indonesia Persada Cabang Rantauprapat, Jalan Adam Malik By Pass, Desa/Kelurahan Padang Bulan,Kec. Rantau Utara, Kab. Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara.

Pembuka surat itu tertulis, Jakarta tanggal 17 November 2022. Surat Nomor 002/MKT-RTP/XI/2022 dan Perihal : Klarifikasi atas pemberitaan mengenai PT Yakult Indonesia Persada dan ESDM Rantauprapat di Media Sumut24.net yang ditujukan kepada Pimpinan Redaksi Media Sumut24.net.

Dikatakan, sehubungan dengan berita media elektronik di portal Sumut24.net, hari Senin tanggal 14 November 2022 yang berjudul " Polres Labuhanbatu Diminta Usut Rekom SIPA "Bodong" di Cabdis ESDM dan Periksa Oknum" , sebagaimana terdapat dalam tautan/link berita Sumut24.net yang memuat berita dimaksud, Deni Sutiadi memberikan klarifikasi atas berita tersebut karena tidak sesuai dengan fakta yang ada sehingga berpotensi merugikan pihak lain.

Adapun klarifikasi yang disampaikan Deni Sutiadi adalah ;

1. Kutipan berita " pengakuan Wakil Kepala Cabang PT Yakult Indonesia Persada (YIP) Cabang Rantauprapat Deni Sutiadi. Dia mengaku, saat mengurus SIPA di kantor Cabdis ESDM Wilayah IV Kabupaten Labuhanbatu, dia diberikan surat rekomendasi oleh oknum Kepala Tata Usaha (KTU) berinisial ZP.

Deni memberi penjelasan " Saya tidak pernah menyampaikan kepada pihak manapun baik secara lisan maupun tertulis, bahwa surat diberikan dan/atau dibuat oleh oknum Kepala Tata Usaha (KTU) berinisial ZP, sehingga pemberitaan yang ditulis dalam portal Sumut24.net tersebut adalah tidak benar".

Fakta yang sebenarnya adalah, bahwa surat dimaksud, saya terima dari salah satu Staff di kantor Cabdis ESDM Pemprov Sumut Wilayah IV, yang mana dalam sepengetahuan saya, Staff tersebut bertanggungjawab hanya sebatas keperluan administratif surat menyurat, seperti menerima surat masuk dan/atau menyerahkan surat keluar kepada Pihak Ketiga manapun yang dituju.

2. Sepanjang sepengetahuan saya, Bp Zulkifli Perangin-angin telah melaksanakan tugasnya dengan sangat baik. Melalui beliau, Perusahaan memperoleh informasi terkait proses perizinan Surat Izin Penggunaan/Pemanfaatan Air Tanah (SIPA), yang mana sangat bermanfaat untuk Cabang Rantauprapat yang saat itu sedang berproses mengurus izin SIPA . Saya menyesalkan bahwa dengan adanya kutipan berita tersebut, dapat merusak hubungan baik antara perusahaan dengan Bp Zulkifli Perangin-angin.

Kemudian Deni Sutiadi melanjutkan, berdasarkan fakta-fakta yang ada, perlu saya tegaskan kembali bahwa kutipan berita yang dimuat, dapat merugikan pihak yang disebutkan dalam berita tersebut. Oleh karenanya, saya meminta kepada media Sumut24.net, selambatnya (3) hari kalender sejak surat ini dibuat, untuk ;

1. Menghapus berita tersebut atau;
2. Memperbaiki berita tersebut, sesuai dengan fakta yang telah kami sampaikan dalam surat ini, demi meneguhkan makna pers itu sendiri seperti terdapat pada UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) dan Peraturan Dewan Pers Nomor 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik sebagai Peraturan Dewan Pers (Kode Etik Jurnalistik) Pasal 3 ayat (1) UU Pers dan Pasal 1,2,3,10.

Surat itu ditembuskan kepada Zulkifli Perangin-angin, Direksi PT Yakult Indonesia Persada, Kepala Dinas ESDM Provinsi Sumatera Utara, Kepala Cabang ESDM Wilayah IV, Labuhanbatu.

Menanggapi surat klarifikasi itu, Pimpinan Redaksi Media Sumut24net menegaskan menolak permintaan Wakacab PT YIP Cabang Rantauprapat Deni Sutiadi untuk menghapus atau memperbaiki berita tersebut.

Sebab, berita yang dimuat dalam pemberitaan Media Sumut24.net tersebut, ditulis berdasarkan fakta yang bersumber dari pengakuan Wakacab PT YIP saat dikonfirmasi Media Sumut24net dan rekan media lain di kantornya pada Selasa (01/11/22) lalu, sebagaimana tersimpan dalam bukti rekaman berdurasi 17 menit.

Pimpinan Redaksi Sumut24net hanya merasa perlu menerangkan dan menegaskan sumber kutipan berita yang menyebutkan "pengakuan Wakil Kepala Cabang PT Yakult Indonesia Persada (YIP) Cabang Rantauprapat Deni Sutiadi. Dia mengaku, saat mengurus SIPA di kantor Cabdis ESDM Wilayah IV Kabupaten Labuhanbatu, dia diberikan surat rekomendasi oleh oknum Kepala Tata Usaha (KTU) berinisial ZP" itu.

Menurut Pimpinan Redaksi Media Sumut24.net, sebelum melakukan konfirmasi, Media Sumut24.net dan rekan media lain meminta izin untuk merekam konfirmasi atau wawancara itu kepada Deni Sutiadi selaku narasumber. Dan oleh Deni Sutiadi, wartawan diberi izin untuk merekam.

"Izin bang. Boleh kita rekam" ujar wartawan meminta izin sebelum memulai bertanya. Oleh Deni Sutiadi dijawab " Oh boleh. Sama-sama" yang berarti memberi izin.

Memulai wawancara itu, Deni Sutiadi menjawab wartawan mengatakan,
sekitar bulan Juli tahun 2022, dirinya sudah berkunjung ke Kantor Cabang Dinas ESDM Wilayah IV Kabupaten Labuhanbatu untuk mempertanyakan ihwal perizinan pemanfaatan air tanah.

" Bertemu dengan Kepala Cabang. Pastinya sebagai orang awam saya mau menanyakan mengenai surat izin. Ternyata bisa diterbitkan" ujarnya.

Selanjutnya, dari Kepala Cabang dia mendapatkan informasi bahwa izin tersebut dapat diurus. Proses pengurusannya memakan waktu 3-4 hari. Namun ternyata, rekomendasi yang dikeluarkan Kantor Cabang Dinas ESDM Wilayah IV Labuhanbatu tidak dapat digunakan sehingga ditarik kembali.

" Dapat informasi dari beliau (Kepala Cabang) bahwasanya izin bisa diurus. Sudah, sudah ada juga sebenarnya kita terima. Prosesnya hanya sekitar tiga empat hari. Jadi kita dapat informasi dari pusat juga dari rekan-rekan yang mau ngurus, bahwasanya tentang surat itu tidak berlaku. Tidak dapat dipakai. Jadi ditarik kembali" katanya.

Wartawan mempertegas apa yang disampaikan Deni. Deni pun mempertegas kembali bahwa rekomendasi yang disebutnya tidak berlaku itu, diterbitkan oleh Kantor Cabang Dinas ESDM Wilayah IV Sumatera Utara.

" Iya (rekomendasi yang dikeluarkan Kantor Cabang ESDM Wilayah IV Labuhanbatu), tidak berlaku. Jadi ditarik kembali" akunya.

Selanjutnya, dalam rekaman itu sekitar di menit 07.35 detik dari 17 menit durasi rekaman, jelas terdengar wartawan mempertanyakan siapa yang memberikan rekomendasi yang tidak berlaku itu.

Oleh Deni Sutiadi dijawab "Kalau untuk yang tidak berlaku itu pak Zulkifli namanya"

Wartawan pun mempertegas, apakah yang dimaksud oleh Deni Sutiadi adalah Zulkifli Perangin-angin yang merupakan KTU di Cabdis ESDM Pemprov Sumut, Deni mengatakan " Staf KTU pak Zulkifli".

Dan, bahkan dalam surat klarifikasi yang dikirim oleh Deni Sutiadi, tidak disebut nama yang memberikan surat itu kepada dirinya. Padahal sudah barang tentu surat klarifikasi itu dipandang penting bagi Deni Sutiadi.

Dengan kata lain, menjawab pertanyaan wartawan tentang siapakah yang memberikan surat itu kepada Deni Sutiadi?, sampai saat ini dan bahkan dalam surat klarifikasi, Deni Sutiadi tidak pernah menyebut nama lain selain nama Zulkifli.

Dengan dasar keterangan itu, maka penjelasan tertulis Wakacab PT YIP Cabang Rantauprapat Deni Sutiadi " Saya tidak pernah menyampaikan kepada pihak manapun baik secara lisan maupun tertulis, bahwa surat diberikan dan/atau dibuat oleh oknum Kepala Tata Usaha (KTU) berinisial ZP" patut diduga sebagai keterangan atau kesaksian yang tidak benar atau palsu.

Lebih lanjut Pimpinan Redaksi Sumut24.net mengatakan, bersama tim hukum sedang mengkaji apakah surat klarifikasi itu masuk dalam delik perbuatan pidana keterangan atau kesaksian palsu.

" Sedang kita kaji bersama tim hukum kita dengan membandingkan isi rekaman dan surat klarifikasi ini. Jika memang indikasinya mengarah kepada keterangan atau kesaksian palsu, maka bukan tidak mungkin kita ambil langkah hukum" katanya.

Penulis: Gofu
Editor: Feby
Photographer: Gofu

Baca Juga