Kapolres Labusel AKBP Catur Sungkowo , Perintahkan Satres Narkoba ; Buru , Tangkap Para Bandar Dan Pengedar Juga Pemakai Narkoba

Labusel ( sumut24.net ) - Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan, kembali berhasil mengamankan 2 Orang Pengedar Narkoba, di Dusun Podo Rukun, Desa Tanjung Mulia, Kec. Kampung Rakyat, Kab. Labuhanbatu Selatan, Rabu 10 Mei 2023.

Keberhasilan tersebut, berkat adanya pengaduan masyarakat kepada Kapolres Labusel melalui pesan whatsapp ke Nomor 082268639110, yang merasa resah atas peredaran narkoba, sehingga berdampak banyaknya pencurian buah sawit masyarakat, yang hasilnya diduga untuk membeli narkoba.

"Atas informasi dari Warga, yang diterima Sat Resnarkoba pada Rabu tanggal 10 Mei 2023, Sat Resnarkoba Polres Labusel langsung melakukan penyelidikan di Dusun Podo Rukun, Desa Tanjung Mulia, Kec. Kampung Rakyat, Kab. Labuhanbatu Selatan, dan Alhamdulillah, pada hari itu juga, Tim Satresnarkoba berhasil mengamankan 2 orang pelaku diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu, ujar Kapolres Labusel, AKBP Catur Sungkowo, SH, MH.

"Awal penangkapan, setelah melakukan penyelidikan, Tim Satresnarkoba telah mengetahui identitas diduga pengedar narkotika berinisial SS alias S, hingga berhasil diamankan dan hasil penggeledahan badan ditemukan barang bukti narkotika dari tangan pelaku. Setelah dilakukan interograsi di lokasi, SS alias S mengakui narkotika jenis sabu-sabu diperoleh dari FH Alias F (warga Dusun Tanjung Kapal Desa Tanjung Mulia Kec. Kp. Rakyat)", lanjut AKBP Catur.

Lebih lanjut Kapolres Labusel menyampaikan: "Dari penangkapan SS alias S, selanjutnya Tim melakukan pengembangan untuk menangkap FH alias F, yang berhasil diamankan tidak jauh dari rumah tempat tinggal nya, dari hasil penggeledahan badan di saku celana ditemukan narkotika jenis sabu-sabu, Selanjutnya Tim melakukan interogasi terhadap FH alias F dilokasi menerangkan bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut diperoleh dari seorang laki-laki yang berinisial NH(warga Desa Tanjung Mulia Kec. Kp. Rakyat), atas keterangan FH alias F Tim melakukan pengembangan ke rumah tempat tinggal NH untuk ditangkap, namun terhadap NH sudah melarikan diri (belum tertangkap)".

Dari penangkapan 2 orang pelaku tersebut, berhasil diamankan total barang bukti sebanyak 3,47 gram bruto diduga narkotika jenis sabu-sabu, 1 unit Hp dan uang Rp. 299 .

Penulis: Redaksi
Editor: Feby
Photographer: Redaksi

Baca Juga