Lagi…..!!!! POLISI RW/DUSUN Labusel Berhasil Terapkan Problem Solving

Labusel ( sumut24.net ) - Personil Polsek Torgamba yang merupakan Polisi RW/Dusun an. BRIPKA SUKIMIN di wilayah Desa Aek Batu Kec Torgamba Kab Labusel, berhasil melaksanakan Problem Solving pengaduan masyarakat tentang adanya dugaan terjadi peristiwa Penganiayaan di Desa Aek Batu Kec. Torgamba Kab. Labusel, Kamis 31 Mei 2023.

Peristiwa penganiayaan terjadi di Desa Aek Batu Kec. Torgamba Kab. Labusel antara Pa (27), warga Dusun Cinta Makmur Desa Aek batu Kec Torgamba Kab. Labusel dengan Rd (26),  Alamat Dusun Cinta Makmur Desa Aek batu Kec Torgamba Kab. Labusel.

Atas kejadian tersebut kemudian Polisi RW/Dusun an. BRIPKA SUKIMIN melakukan Problem Solving dengan cara melakukan mediasi, dengan hasil dari mediasi tersebut menemui kesepakatan damai antara kedua belah pihak, berhubung karena Korban dan Pelaku masih ada ikatan keluarga.
Yang dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan Perdamaian yg di tanda tangani oleh semua pihak dengan Keputusan yang disepakati sebagai berikut.

1. Bahwa pelaku benar melakukan Penganiayaan terhadap Korban.

2. Pelaku an. Pa (27), berjanji tidak akan mengulangi lagi Melakukan Penganiayaan kepada korban an. Rd (26).

3. Apabila Surat peryataan ini saya ingkari pelaku berketentuan  Bersedia dituntut dengan hukum yang berlaku di NKRI.

4. Demikian surat Perdamaian ini di perbuat tanpa ada paksaan maupun pengaruh dari pihak manapun untuk digunakan seperlunya.

Kegiatan Problem Solving tersebut dilaksanakan di Desa Aek Batu Polsek Torgamba Polres Labuhanbatu Selatan, dengan melibatkan kedua belah pihak bermasalah dan keluarga masing masing serta aparat desa.

" Mediasi telah selesai di laksanakan, kami berharap agar kedua belah pihak tetap saling menghormati dan menghargai " ucap personil Polisi RW/Dusun BRIPKA SUKIMIN.

Penulis: Redaksi
Editor: Feby
Photographer: Redaksi

Baca Juga