Koperasi Sawit “Karya Bhakti Mahato Rohul ( Riau ) – Resmi Lànjutkàn Kepengurusannya Hingga tahun 2022

Rohul ( sumut24.net ) - Dinas Koperasi,Transmigrasi Dàn Tenaga Kerja Kàbupaten Rokan Hulu Riau , akhir-akhir ini selalu disibukkan dengan segudang permasalahàn sejumlah koperasi,

Diantara koperasi yang dirundung masalah internal itu adalah Koperasi Sawit Karya Bhakti Desa Mahato dengan munculnya versi Pengurus Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) yang di nakhodai oleh Sahbela Dalimunte Cs.

Gugatan anggota lewat RALB versi Sahbela Dalimunte Cs bergulir sejak setahun terakhir,mulai dari gugatan dugaan penggelapan sampai dengan gugatan melengserkan kepengurusan versi Baringin Siahaan,yang menguras tenaga,pikiran bahkan materil,

Namun gugatan RALB tersebut senin (29/06) kemaren kepengurusan Versi Baringin Siahaan Cs (pebgurus lama) serasa bàgaikan mendapatkan turunnya mukjizat, Dinas Koperasi,Tenaga Kerja Dan Transmigrasi kàbupaten Rokan Hulu resmi mengeluarkan surat keputusan pasca ditela'ahnya dokumen RALB yang diajukan Versi Sahbela Dalimunte,

"Diskoptransnaker kabupaten Rokan Hulu tertanggal 29 juni 2020 menetapkan"dokumen dan pelaksanaan RALB koperasi karya bhakti Mahato dinyatakan tidak memenuhi unsur dan atau batal dikarenakan tidak mengikuti aturan perundang-undangan perkoperasian,

"Dan kepada pengurus lama versi Baringin Siahaan supaya bisa melanjutkan kepengurusan Karya Bhakti Mahato hingga tahun 2022 dan melengkapi kepengurusan yang kosong agar berjalannya roda koperasi dengan baik,

Ketua Aliansi Wartawan Indonesia kabupaten Rokan Hulu Sukrial Halomoan Nasution,mengapresiasi keputusan Diskoptransnaker Rokan Hulu,

"Ya ini cukup baik,karena sudah menela'ah usulan RALB dan menyesuaikannya dengan undang-undang koperasi dan keputusan tersebut harus diterima dengan baik terlebih saat ini kita sudah berada ditahun politik,harap Lomo sapaan akrab ketua DPC-AWI Rohul.

Penulis: AJO / EYT
Editor: Akbar Tanjung

Baca Juga