Kejari Rokan Hulu ( Riau ) ,”Musnahkan Barbuk Dari 80 Perkara Selama Tahun 2020

Rohul ( sumut24.net ) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Rokan Hulu memusnahkan barbuk tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap selama tahun 2020, di halaman Kejaksaan Negeri Rokan Hulu.

Tampak hadir dalam pemusnahan barang bukti (Barbuk) tersebut Kapolres Rokan Hulu, AKBP Dasmin Ginting, SIK dan Ketua Pengadilan Negeri Pasir pengaraian kabupaten Rokan Hulu, Sunoto,SH MH.

Ketua Kejari Rohul, Ivan Damanik, SH mengatakan, terdapat beberapa jenis barang bukti yang dimusnahkan hari ini, yakni Shabu-shabu, 80 perkara seberat 210,84 gram, Daun Ganja Kering 11 perkara seberat 676,48 gram, Pil Extacy 4 perkara sebanyak 40 1/4 butir, dan meja monitor judi ikan-ikan 1 perkara sebanyak 1 unit,paparnya,

Lanjutnya,80 perkara bersama barang bukti yang dimusnahkan Kejari Rohul hari ini merupakan tindak pidana ulyang sudah berkekuatan hukum tetap dari Januari hingga Juni 2020.

Penulis: AJO / EYT
Editor: Akbar Tanjung

Baca Juga