IPTU D Raja Putra Napitupulu ,S.IK Kapolsek Tambusai Utara ” Baru 2 Bulan Bertugas , Berhasil Ungkap Sejumlah Kasus
Rohul ( sumut24.net ) - Kapolsek Tambusai Utara IPTU D Raja Putra Napitupulu, S.IK , bersama Kanit-reskrim melakukan Press Release pada hari Sabtu 6 Juni 2020 sekira pukul 10.00 wib dihalaman Kantor Polsek Tambusai Utara Rohul Riau .
Dalam pemaparannya Kapolsek Tambusai Utara IPTU D Raja Putra Napitupulu , S.IK ,kepada awak media Sumut24.Net , beliau menyampaikan hasil pengungkapan curat dan curas (2c) yang terjadi di wilayah hukum Polsek Tambusai Utara selama sepekan terakhir . Yang pertama yaitu :
TP Pencurian dengan pemberatan (curat) yang berhasil diungkap oleh Satres Polsek Tambusai Utara yakni pencurian sebuah laptop merek vivo F19 dengan kerugian kurang lebih Rp.4.900.000,- dengan korban Sunoto alamat di RT /RW;38/09 Desa Bangun Jaya Kecamatan Tambusai Utara dengan pelaku inisial JB bersama dua rekannya yang masih buron. Yang ke dua yaitu :
TP Pencurian dengan kekerasan (curas) yang berhasil diungkap oleh Satres Polsek Tambusai Utara yakni pencurian sebuah handphone merek oppo A3s dengan korban Angga saputra yang terjadi di km 24 bandar selamat Desa Mahato Kecamatan Tambusai Utara dengan pelaku inisial GB,
Lanjut Kapolsek, pencurian dengan pemberatan ini terjadi pada hari Minggu 31 Mei 2020 sekira pukul 08.00 wib pagi, sementara pencurian dengan kekerasan terjadi pada tanggal 4 April 2020 , dengan kronologis penangkapan, bahwa Polsek Tambusai Utara menerima laporan dari korban dan berdasarkan laporan tersebut dengan tidak membuang waktu lama tim opsnal Polsek tambusai Utara yang dipimpin oleh Kanitreskrim Polsek tambusai Utara AIPTU Jerry Winter SH,
Atas perintah dari Kapolsek tim opsnal langsung melaksanakan pengejaran dan penangkapan terhadap pelaku dan saat ini pelaku bersAma barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Tambusai Utara untuk proses lebih lanjut,
Pelaku curat inisial JB di tuntut dengan pasal 363 KUHP ayat (1) poin ke3 &4 dengan ancaman paling lama tujuh tahun penjara, sementara peleku curas dituntut dengan pasal 365 KUHP ayat ke (1) dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara, terang Kapolsek sa’at press release,
Tambahnya lagi, pelaku curas tersebut juga sudah dilakukan tes urine dan hasilnya positif mengkonsumsi narkoba jenis shabu dan kedepan masih akan dilakukan penyelidikan terhadap narrkobanya, dari mana ia dapatkan dan siapa saja reka-rekannya, ungkap Kapolsek Tambut .









Komentar