Tim Gabungan Kota Dumai Ringkus 2 Pelaku , Salah Satunya Warga Dumai Dan Berhasil Menyita Barang Bukti Sebanyak 32,196 Gram Sejenis Sabu Sabu

Dumai ( sumut24.net ) - Tim gabungan Bea dan Cukai bersama AL dan BNN Pusat berhasil menggagalkan Penyeludupan barang Haram sejenis Sabu seberat 32.196Gram yang diduga dari negara tetangga jiran (malaysia)
Ya dalam penangkapan Tersebut kita mengamankan 2 orang, dengan barang bukti 30 Kg sabu. Semula Pelaku dalam kapal speed ada 3 orang, satu orang lagi berhasil melompat ke bibir pantai. Saat ini proses penankapan,” Kepala Kantor Bea dan Cukai, Fuad Fauzi  ditengah Konfrensi Pers menyampaikan, dua orang yang diamankan adalah inisial RI warga Pulau Rupat Kabupaten Bengkalis. Selanjutnya inisial MY warga kota Dumai
“Barang bukti dan 2 orang udah diamankan di Kantor Bea Cukai Dumai,” Gatot menjelaskan, awalnya tim BC Dumai dapat informasi dari masarakat akan adanya penyelundupan sabu-sabu dari muara Jiran  Malaysia,
Atas informasi tersebut,pihak BC bekerjasama dengan POMAL Dumai dan BNN pusat  Setelah tim gabungan dibentuk  BC Dumai melakukan langsung  pengejaran.
“Pada Sabtu dini hari sekitar pukul 01.30 WIB tim bergerak dengan menggunakan 3 kapal Patroli BC sampai pukul 07.00 WIB tim belum menemukan kapal yang dicurigai, dan tim gabungan tetap siaga di perairan sekitar Kawasan Industri Dumai dan perairan Dumai,”
Dan sekitar pukul 13.55 WIB tim gabungan mencurigai sebuah speed boat dengan kekuatan 60 PK yang melaju kencang menyisir perairan Tanjung Leban Dumai dari arah Bengkalis.
Kemudian tim langsung bergerak melakukan pengejaran dan menghadang kapal speed tersebut. Kapal speed yang ternyata ditumpangi 3 orang tersebut berusaha melarikan diri dan nekad hendak menabrakkan kapalnya ke kapal Patroli Bea Cukai.
Namun karena kesigapan petugas, kapal penyelundup malah mengalami kerusakan bodi dan akhirnya tenggelam.
 Dari keterangan kedua pelaku mereka di upah membawa (kurir) sebanyak 10 juta per kilo,” tambah Fuad fauzi.
Di kapal speed tersebut, ada 30 bungkus barang haram sabu yang di bungkus dalam kemasan teh China. Dilakukan  pengujian dengan menggunakan narcotest kedapatan 30 bungkus teh China berisi kristal bening dengan berat bruto 32.196 gram adalah Methamphetamine.
Dengan melanggar pasal 113 ayat 1dan 2 Undang undang No35  Tahun 2009 tentang   Narkotika,Sekitar Rp,32.000.000.000,-(tiga puluh dua milyar rupiah) lmmateril  penindakan atas penyeludupan methamphetamine ini dapat menyelamatkan anak bangsa  sejumlah +160.980.(seratus enam puluh ribu sembilan ratus delapan puluh)jiwa atas penyalahgunaan Narkoba.
“Selanjutnya 2 orang pelaku dan barang bukti akan diserahterimakan ke Badan Narkotika Nasional Jakarta, tutup Fuad.
Penulis: RIA

Baca Juga