Firiadi Kades Mahato Mediasi Sengketa Lahan Kebun Kelapa Sawit Antara M Saragih Dan Yatim
Rohul ( sumut24.net ) - Terkait Kasus sengketa Lahan Kebun Kelapa Sawit antara Mangatur Saragih Vs M. Ali alias Yatim yang tak kunjung selesai bertahun – tahun, Kamis siang (02/07/20) di Ruang Kepala Desa Mahato Kacamatan Tambumsai Utara Kabupaten Rokan Hulu Riau .
Tampak hadir dalam Mediasi Menunjukkan Legalitas Lahan antara Pak Manggatur Saragih dengan Pak M. Ali alias Yatim, Camat Tambusai Utara H. Mastur S.Sos M.Si, Kapolsek Tambusai Utara Iptu D.Raja Putra Napitupulu S.IK , Kepala Desa Mahato Firiadi, di dalam Ruangan Kepala Desa Mahato Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rohul.
Dalam kesempatan Mediasi Menunjukkan Legalitas lahan, Kepala Desa Mahato Firiadi
menyampaikan ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah bersedia hadir untuk melakukan mediasi terkait permasalahan Lahan di Km 40 Dusun Jadi Makmur Rt Tanjung Seribu Desa Mahato Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rohul.
Saat dikonfirmasi awak media , kepada Firiadi Kepala Desa Mahato mengatakan terkait permasalahan antara Pak Manggatur Saragih dengan Pak M. Ali alias Yatim, memang sudah lama permasalahan tersebut sudah mencapai 16 tahun, Untuk menyikapi persoalan lahan yang terjadi antara Pak yatim dengan pak Saragi kita melihat dari pada surat-surat yang ada sama mereka, kita kasih masukan kepada mereka masing-masing pihak dan keputusan kita bersama Camat Tambut dan Kapolsek Tambut .
“Kami kasih saran kepada pak Saragih sama pak yatim , kita berikan kesempatan seminggu berpikir setelah itu nanti Silakan telepon saya, apa Keputusan masing – masing, kalau saya ingin diselesaikan di sini kita selesaikan baik-baik, kalau tidak kita akan buatkan surat dari Desa bahwasanya telah kita lakukan mediasi tetapi tidak ada jalan ketemu, ya silakan Lanjutkan ke pengadilan dengan hukum perdata, itu lah hasil musyawarah kita barusan di ruangan saya,” jelas Firiadi .
Tambahan lagi dari kades Firiadi, memang kedua belah pihak bukti bukti memang ada, bukti-bukti yang mereka memiliki ada artinya masing-masing mempunyai kekuatan dan kelemahan nya, maka kami sarankan berundinglah dengan baik secara kekeluargaan.
Mangatur Saragih mengatakan Kepada Awak Media, bahwa Lahan kebun kelapa sawit tersebut seluas lebih kurang 6,0 (enam) hektar dibelinya dari Tamrin siregar (alm) pada tahun 2004, setelah dibeli tidak pernah bermasalah dengan pihak manapun.
Lahan itu Saya Beli dari Tamrin Siregar (alm) tahun 2004 lalu dan ada saksi saksinya termasuk Sempadan Saya, dulu tidak pernah bermasalah saat Saya Beli, tapi masalah mulai muncul ketika saya dimutasi Oleh PT. Torganda Ke Parsup dan Mutasi Lagi Ke Sulawesi, karena seolah lahan itu tidak bertuan karena Kurang pengawasan dari pekerja Saya, saat itu Si Yatim masuk dan menguasai Fisik lahan tersebut sampai sekarang.
“Panjang ceritanya, intinya: itu lahan milik Saya ada bukti bukti nya maka saya minta Pak Yatim , jangan mengganggu lagi Lahan milik Saya itu, Kebenaran akan terungkap nanti ini sedang berproses, dan Saya akan memperjuangkan apa yang menjadi Hak Saya sampai berhasil,”tutur Saragih kepada wartawan usai acara Mediasi.
Namun saat awak media ingin mengkonfirmasi Pihak M.Yatim, tiba -tiba Yatim beranjak berlalu dari Kantor Desa Mahato. Sementara informasi dirangkum media ini, bahwa sudah banyak Warga yang menjadi Korban dugaan Penipuan Dengan Modus Jual-beli/transaksi Lahan bermasalah yang diduga dilakukan oleh M. Ali alias Yatim (74 tahun).
“Selain berkasus dengan M. Saragih, Yatim juga berkasus dengan Legiran Rp.136 juta uang telah diterima secara bertahap, namun Lahan atau tanahnya bermasalah, juga kepada H. Ridwan dan Ritonga Mahato, dll,”sebut Sumber yang tak mau namanya disebutkan.
Para Korban meminta Kepada Kapolres Rohul, AKBP. Dasmin Ginting ,S.IK , untuk segera memanggil dan Memeriksa M. Ali alias Yatim. Para korban juga bersedia dipanggil Polisi dan menunjukkan Bukti-bukti untuk proses tindak-lanjut Hukum atas Perbuatan melawan Hukum yang diduga dilakukan oleh Yatim, Cs. ," Ungkapnya .









Komentar