Pengungkapan Dan Penangkapan Kasus TP Narkotika Oleh Polsek Rambah Hilir ,” Kuasa Hukum Menilai Ada Kejanggalan
Rohul ( sumut24.net ) - Pengunkapan Dan Penangkapan Kasus TP.Narkotika Oleh Polsek Rambah Hilir Dinilai , Ada Kejanggalan.
Pengungkapan dan penangkapan serta penyitaan barang bukti (barbuk) oleh Sat-Reskrim Polsek Rambah Hilir Kabupaten Rokan Hulu Riau dalam kasus narkotika jenis shabu tersebut, terjadi pada hari Jumat tanggal 03 Juli 2020 sekitar pukul 19.00 wib terdapat banya kejanggalan,
Hal ini disampaikan oleh Kuasa Hukum terduga pelaku TO Narkotika jenis shabu Abdul Hakim SH.MH kepada awak media kamis malam (09/07),
Lanjutnya, kami dari lowyer menilai penangkapan pelaku serta pengungkapan dan penyitaan barbuk banyak kejanggalan,katanya,
"Ya benar kami menilai ada kejanggalan mulai dari penangkapan yang dipimpin oleh kanit-Reskrim Bripka Jaya Bakara SH tim opsnal tidak memperlihatkan surat perintah penangkapan dan surat perintah penggeledahan,kata Geri,
Abdul Hakim SH MH selaku kuasa hukum dari MY, setehah membaca,melihat dan mengamati adanya kekurangan dan kejanggalan tim Sat-Reskrim dalam menjalankan tugas dan nenganggap kanit-Reskrim Polsek Rambah Hilir tidak profesional dalam pengungkapan TP.Narkotika yang membuat pihaknya akan melakukan pembelaan terhadap MY,
Tambahnya lagi , Kita akan kawal proses penegakan hukum ini bila mana perlu kita akan prapid kan Polsek Rambah Hilir,"tegasnya.









Komentar