Unit Reskrim Polsek Tambusai Utara Rohul, Ciduk Pelaku Pelecehan Seksual Di KM 24 Mahato Bandar Selamat
Rohul ( sumut24.net ) - Pelecehan Seksual terhadap anak dibawah umur oleh Iqbal Aritonang (36), alias Iqbal warga Gambangan RT : 002, RW : 001 Desa Mahato Kec. Tambusai Utara Rohul, ditangkap atas perbuatan pelecahan Seksual terhadap Mawar (14 ) nama samaran .
Penangkapan terhadap tersangka Tindak Pidana setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain, dilakukan oleh Kepolisian Sektor Tambusai Utara disebuah Panglong kayu KM 24 Mahato Bandar Selamat Tambusai Utara Rohul Riau , Rabu ( 30 /9/ 2020 ) sekira
Pukul 13.30 WIB.
Bahwasanya Mawar (14 ) putri dari Sarmas Simamora yang tinggal di RT: 002 RW: 001 Bandar Selamat KM 24 Desa Mahato Kec. Tambusai Utara Kab. Rokan Hulu, Mengalami pelecehan seksual yang di lakukan oleh Iqbal Aritonang.
Konfirmasi Awak Madia Sumut24.Net , pelecehan tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 07 September 2020 sekira pukul 13.00 Wib. Rotua Hotmaria Br Tampubolon (pelapor) saat itu sedang memasak di rumahnya, dari kejauhan ia mendengar suara Mawar berteriak memanggilnya
” Maaaaakk “. Hotmaria langsung mendatangi sumber suara dan ternyata itu adalah suara anaknya. Serta Merta ia melihat Iqbal dipintu masuk toilet milik nya sedang menarik tangan Mawar hendak dibawa kedalam Toilet, namun korban berhasil melepaskan diri dari cengkeraman Iqbal. Ketika ditanya apa yang di lakukannya Iqbal pun menjawab,
” Ndak ada inang uda “, jawabnya si Iqbal.
Setelah itu Hotmaria
Kembali ke dalam rumah dan menyuruh anaknya ( Mawar ) untuk mencari Iqbal. Hotmaria lalu menceritakan kejadian itu kepada suaminya. Sarmas Simamora
pun menanyakan kebenaran peristiwa itu kepada Mawar
” Apa pernah kau Mawar diganggu si Iqbal ? ," kata Ayahnya .
” Iya kata Mawar kepada Ayahnya , sudah dua kali aku digini-ginikan dia ( Igbal ) , sambil menggerakkan jari tangannya kearah kemaluannya ," ucap Mawar .
"Atas kejadian itu Hotmaria bersama suaminya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambusai Utara dengan bukti
Lapor Nomor : LP / 43 / lX / 2020 / RIAU /Res Rohul / Sek Tambusai Utara, tanggal 09 September 2020.
Pada Rabu ( 30 / 9 / 2020 sekira pukul 12.00 Wib Kanit Reskrim Aiptu Jerry Winter, SH, mendapat Informasi bahwa Iqbal sedang berada di sebuah Panglong kayu di KM 24 Mahato Bandar Selamat .
Aiptu Jerry Winter ,SH Tak ingin kehilangan buruannya, ia pun segera melaporkan hal tersebut kepada Pimpinannya.
IPTU D.Raja Putra Napitupulu, S.I.K. Kapolsek Tambut , langsung memerintahkan Kanit Reskrim Aiptu Jerry Winter ,SH beserta Anggota , untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku .
” Atas Perintah Kapolsek Kanit Reskrim bersama anggota , dengan begitu sigapnya langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku .
Bersama dengan Barang Bukti, 1 (satu) helai baju terusan warna merah hitam dengan merk Ivan, 1 (satu) helai singlet warna putih dan 1(satu) helai celana dalam warna merah,
” Saat ini pelaku di amankan ke Polsek Tambusai Utara guna untuk proses hukum lebih lanjut ," Kata Kapolsek Tambut .









Komentar