Kapolsek Tambusai AKP Yulihesman ,S.Sos Pimpin Langsung Penangkapan 5 Orang Tersangka Perjudian Mesin Tembak Ikan

Rohul ( sumut24.net ) - Kapolsek Tambusai Rohul - Riau AKP Yulihasman. S. Sos melaui Paur Humas Polres Rohul IPDA Refly Setiawan Harahap SH ungkapkan kepada awak media dalam.rilis humas Polres Rohul rnengatakan bahwa Kapolsek Tambusai bersama tim opsnal Polsek Tambusai dalam rangka 100 hari kerja Kapolri berkomitmen untuk membasmi penyakit masyarakat diwilayah hukum Polsek Tambusai, Rabu (17/03) kemarin sekitar pukul 17.30 Wib,

Dalam penjelasannya,Kapolsek Tambusai AKP YULIHASMAN. S. Sos mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya praktek perjudian dengan menggunakan Meja Mesin Tembak Ikan di sebuah warung milik warga yang bernama RS yang berada di daerah Dusun Silayang Layang Desa Sei Kumango Kec. Tambusai Kab. Rokan Hulu,

Berdasarkan informasi tersebut, lalu Kapolsek Tambusai bersama Kanit Reskrim serta anggota langsung menuju ke tempat yang dimaksud,

Lanjut Kapolsek Tambusai Yuluhasman, Sesampainya di TKP Kapolsek menemukan beberapa orang masyarakat sedang asyik bermain Judi dengan menggunakan mesin tembak ikan yang berada di dalam warung milik RS dan melihat hal tersebut kapolsek bersama dengan anggota langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku serta melakukan penyitaan barang bukti berupa Mesin Meja tembak ikan ikan yang digunakan sebagai alat bermain judi, sebuah cip untuk pembelian poin dan Uang hasil Perjudian,.
Selanjutnya pelaku berikut barang bukti langsung dibawa ke Polsek Tambusai untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kelima tersangka yang diditahan di Mapoldek Tambusai yakni inidial:DS (35) Warga : Dusun Silayang Layang Desa Sei Kumango Kec. Tambusai kab. Rokan Hulu, SP (27) Warga Dusun Bondar Desa Tambusai Barat Kec. Tambusai Kab. Rokan Hulu,JM(26) warga Dusun Silayang Layang Desa Sei Kumango Kec. Tambusai Kab. Rokan Hulu,R (25) Warga Dusun Silayang Layang Desa Sei Kumango Kec. Tambusai Kab. Rokan Hulu,RS (46)Warga Dusun Silayang Layang Desa Sei Kumango Kec. Tambusai Kab. Rokan Hulu.

Kepada para tersangka dijerat dengan
Pasal 303 ayat (1) Ke-1e, Ke-2e dan Ke-3e KUHPidana tentang perjudian,papar Kapolsek mengakhiri.

Penulis: Ajo / Eyt
Editor: Feby

Baca Juga