Unit Reskrim Polsek Kunto Darussalam Tangkap RI (20) Warga Rohul , Terancam 15 Tahun Penjara

Rohul ( sumut24.net ) - Perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur yang dilakukan RI terkuak setelah pihak Polsek Kunto Darussalam menerima laporan dari orang tua korban , sebut saja mawar (samaran) korban cabul dan tidak terima putrinya di cabuli langsung buat LP pada 03 Maret 2021 .

Setelah menerima laporan dari orang tua korban , Kapolsek Kunto Darussalam AKP SIHOL SITINJAK langsung perintahkan Unit Reskrim melakukan penyelidikan,.

Dari hasil penyelidikan selanjutnya pada hari Rabu tanggal 10 Maret 2021 sekira pukul 11.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap tersangka RI, Umur 20 tahun, Jenis kelamin laki-laki, Warga 004 Rw 003 Desa Kembang damai Kec. Kunto Pagaran Tapah Darussalam Kab. Rokan Hulu yang diduga sebagai pelaku.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik, Tersangka RI mengaku telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban MAWAR (nama samaran), 17 tahun sebanyak 2 kali dengan waktu dan tempat berbeda.

Perbuatan cabul terakhir dilakukan oleh tersangka pada tgl 2 Maret 2021 sekitar jam 20.00 wib di belakang kantor Desa Kembang Damai Kec Kunto Pagaran Tapah Darussalam Kab Rohul Prov Riau .

Modus tersangka yaitu berpacaran dengan korban lalu membujuk dan merayu korban agar mau bersetubuh dengan nya.

Terhadap tersangka RI disangkakan Pasal 76E jo Pasal 82 Ayat (1) UU No.35 tahun 2014 ttg Perubahan atas UU no.23 Tahun 2002 TTG Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman Paling Singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun .

Penulis: Ajo / Eyt
Editor: Feby

Baca Juga