Kejari Dumai Laksanakan Rapat Koordinasi Tim PAKEM Tahun 2021
Dumai ( sumut24.net ) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai gelar rapar koordinasi tim pengawasan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan dalam masyarakat (Pakem) tahun 2021 , rabu ( 17/03/2021) dimulai sekira pukul 10:00Wib s/d 12:00 Wib , bertempat di aula kantor keajksaan negeri Dumai di jln.Sultan Syarif Kasim , Kelurahaan Buluh Kasap , Kecamatan Dumai Timur , Kota Dumai.
Dalam sambutanya Kepala Kejaksaan Negeri Dumai , mengatakan " Dasar hukum pembentukan Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (PAKEM) Kota Dumai Tahun 2020 sebagimana yang diamanatkan oleh UUD 1945, Undang-Undang Nomor : 1/PNPS/1965 Tentang Pencegahan dan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama serta Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI " .
" Rapat ini membahas terkait pengawasan aliran keagamaan dan kepercayaan yang menyimpang atau aliran sesat. Peningkatan kewaspadaan harus ditingkatkan karena masih ada aliran kepercayaan dan aliran keagamaan yang menyimpang dan dapat masuk ke Kota Dumai, sebagai contoh aliran kepercayaan Hakekok di Banten. Hal ini tentu harus terus diwaspadai mengingat aliran – aliran diduga sesat tersebut cenderung memiliki banyak pengikut, sehingga memerlukan pengawasan yang ekstra " Tutup Kajari Kota Dumai.
Kasi Intelijen Kejari Dumai mengangkat materi dalam rapat koordinasi tersebut , tentang Peningkatan Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat (Pakem) di Wilayah Kota Dumai guna mencegah terjadinya potensi Konflik Sosial , yang berpotensi mengganggu ketertiban dan ketentraman umum akibat adanya indikasi Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan yang menyimpang dari ajaran yang sebenarnya.
Setelah penyampaian Materi selanjutnya dilakukan Diskusi, tanya jawab dan pertukaran informasi mengenai permasalahan yang diperoleh seluruh anggota rapat tim di lapangan dan kedepannya dapat dilakukan upaya-upaya untuk meningkatkan pencegahan dari aliran kepercayaan dan aliran keagamaan yang di indikasikan menyimpang khususnya yang berkembang di Kota Dumai.
Karena tanggung jawab mengenai Pakem di kota Dumai bukan hanya merupakan tanggung jawab tim, melainkan tanggung jawab seluruh masyarakat Kota Dumai, oleh karena itu kedepannya Tim Pakem berencana akan membuka laporan pengaduan dari masyarakat secara online jika masyarakat menemukan aliran-aliran yang diindikasikan menyimpang.









Komentar