Ketua GPMN Palas Desak Kejari Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOS TA. 2020
Palas ( sumut24.net) - Ahmad Rizky Hasibuan S,H Ketua GPMN Kabupaten Padang Lawas dan juga Kepala BAGUNA PDI-P desak Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas agar segera tetapkan tersangka pelaku dugaan Tindak Pidana Korupsi, atau Penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kab Padang Lawas pada Kegiatan Realisasi Dana BOS Tahun Anggaran 2020 pada Kegiatan Penggandaan Soal Ujian Siswa Kelas 6 SD se Kab Padang Lawas.
Hal tersebut diungkap Ahmad Rizky kepada sumut24.net saat duduk bareng minum kopi di lopo belakang kantor Kejari Padang lawas pada tanggal 26/11/2021.
Ahmad Rizky mengatakan, bahwa permasalahan tersebut sedang diproses di Kejaksaan Negeri Padang Lawas dan sudah melakukan pemeriksaan terhadap seluruh Kepala Sekolah SD se Kab Padang Lawas.
Dari informasi yang kita dapatkan Bahwa anggaran kegiatan tersebut dibuat pada RAB senilai Rp.20000/ siswa, namun Kabid Pendidikan Dasar memerintahkan seluruh Kepala Sekolah agar membayarkan dengan jumlah yang melebihi dari RAB yaitu, senilai Rp. 30.000/ siswa.
Anehnya "kata Rizky"Bahwa pada Tahun 2020 tidak ada dilaksanakan Ujian Nasiona karena masa Pandemi Covid 19.
Menyikapi hal ini, Kita dari Gema Perjuangan Maharani Nusantara Padang Lawas turun kelapangan dalam mengumpulkan data dan fakta dilapangan,dan dari hasil investigasi yang dilakukan,Memang sudah ditemukan Bukti Bukti yang autentik atas adanya perbuatan melawan Hukum yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kab Padang lawas kata Rizky lagi kepada sumut24.net dan pada hari Kamis tanggal 25 November 2021 sekira pukul. 11 Wib. Kita melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Dinas Pendidikan ( Hj. Rosidawati Suriani S, Pd ) dengan tatap muka.
Dalam pertemuan tersebut Kepala Dinas Pendidikan mengatakan, bahwa perbuatan tersebut ia ketahui setelah para Kepala Sekolah SD melapor kepada dirinya bahwa seluruh Kepela Sekolah dipanggil ke kejaksaan terkait dengan Dugaan perbuatan melawan Hukum tersebut, dan ianya Kepala Dinas Pendidikan mengatakan bahwa pelaku dari perbuatan tersebut adalah Kepala Bidang Pendidikan Dasar yang sekarang dilantik menjadi Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga, dia mengarahkan agar setiap yang berkepentingan dalam mencari informasi untuk mendatangi Eks Kabid Pendidikan Dasar ( Rosidi ) karena saya tidak tahu menahu hal itu, jangan dia yang berbuat,sama saya kotorannya " ucap kepala Dinas Pendidikan kepada saya kata Rizky.
Maka dari itu,"Kami mendesak Bapak Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas agar segera tetapkan tersangka dan Menahan orang orang yang terlibat dalam Dugaan Kasus tersebut demi teak nya ketentuan Hukum dan perundang-undangan yang berlaku di negara kesatuan republik Indonesia"menutup pembicaraan nya.









Komentar