Kejari Dumai Laksanakan Conferensi Pers Terkait Pemusnahan Barang Bukti

Dumai ( sumut24.net ) - Ditemui di Kejaksaan Negeri Dumai, pejabat PPID Kasi Intel Kejaksaan Negeri Dumai
melaksanakan kegiatan confrensi pers kepada sahabat media dan Kasi Intel mengatakan bahwa para JPU selalu melaksanakan kegiatan eksekusi pemusnahan
barang bukti secara rutin dan berkala terhadap seluruh barang bukti baik yang berasal
dari Tindak Pidana Umum

maupun yang berasal dari Tindak Pidana Khusus dan
terkhusus terhadap pemusnahan kapal yang berasal dari Tindak Pidana Perikanan
sudah dilaksanakan eksekusi pemusnahan kapal sesuai dengan aturan yang berlaku
baik formil maupun materiil yang dibuktikan dengan document BA (Berita Acara) dan
foto yang lengkap bahwa kapal telah dimusnahkan dengan cara ditengelamkan
ditengah laut

Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Dumai untuk melaksanakan
pemusnahan kapal dan JPU wajib segera melaksanakan pemusnahan kapal
selanjutnya Seksi Pidum (Pidana Umum) berkoordinasi dengan Seksi PB3R
(Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan) untuk melaksanakan kegiatan
eksekusi pemusnahan kapal dan diputuskan pemusnahan kapal dilakukan dengan cara
ditenggelamkan di tengah laut kemudian seksi Pidum dan seksi PB3R mempersiapkan
materiil

pemusnahan kapal dan formil kelengkapan admisnistratif pelaksanaan
pemusnahan kapal dengan cara kapal dibawa ke tengah laut kemudian kapal
ditenggelamkan ditengah laut

Kegiatan pemusnahan kapal telah dilaksanakan
sebanyak 2 (dua) kali oleh JPU dan Seksi Pidum besama Seksi PB3R : I. Kapal KM. PKBF
1731 GT. 69,45 An. Paidi pada tanggal 28 Juni 2021 yang disaksikan oleh 2 (dua) orang
saksi dari petugas AL An. Gusjuli dan saksi Polisi An. Bayu Abdillah dan penusnahan II.
Kapal KM. PKBF 423 GT.51,44 An. Sutikno

Pada tanggal 28 Juni 2021 yang disaksikan
oleh 2 (dua) orang saksi dari petugas AL An. Gusjuli dan saksi Polisi An. Bayu Abdillah
dan pemusnahan III. Kapal KM PKBF 1472 GT. 80,68 An. Myo Zaw Htun pada tanggal
26 November 2021 yang disaksikan oleh 3 (tiga) orang saksi dari petugas AL An. Bahar
Keya, saksi Polisi An. Bayu Abdillah dan Muhammad Sapriyadi dan pada saat kegiatan
pemusnahan kapal dilakukan dokumentasi dan menandatangai BA Pemusnahan
Kapal

Dengan demikian, Kejaksaan Negeri Dumai telah melaksanakan pemusnahan
kapal seluruhnya sebagaimana mestinya.

Penulis: Ria
Editor: Feby
Photographer: Ria

Baca Juga