BUMDes Harapan Jaya Lestari Desa Simpang Harapan Rohul Adakan ,” Giat MPTB Tahun Buku 2021

Rohul ( sumut24.net ) - BUMDes ( Badan Usaha Milik Desa ) adakan Musyawarah Pertanggung jawaban Tahunan BUMDes ( MPTB ) tahun Buku 2021 , serta penyerahan PADES dan Penyerahan Dana Sosial , pada Kamis,( 31/ 3 / 2022 ) pukul 9.00 Wib , bertempat di Aula Balai Desa Simpang Harapan , kec- Tambut Rohul Riau .

Sebelum Kegiatan Di Laksanakan , tetap laksanakan Anjuran Protokol Kesehatan yaitu : Memakai Masker , Mencuci tangan , menjaga jarak ( 3 M )

Tampak Hadir : Sungkono,S.Pt Kades Simp - Harapan beserta staf desa , Afrizal ,S.Sos. M Si , Pelaksanaan Bidang PUEM Rohul ( Perwakilan DPMPD Rohul ) , Andi Anjasmara Kordinator BUMDes Rohul , Mujianto Direktur BUMDes , Madan Sahputra Daulay Asisten Korkab Rohul , Brigadir Asro Nugroho Bhabinkamtibmas , anggota BUMDes Harapan Jaya Lestari .

Mujianto Direktur BUMDes ,ucapkan rasa terima kasih kepada tamu undangan , dan juga kepada sebagian anggota yang hadir , dengan pelaksanaan musyawarah Pertanggung jawaban Tahunan BUMDes pada tahun buku 2021 .
Badan usaha milik desa merupakan usaha desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa, dan berbadan hukum," bebernya .

Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa. Pembentukan Badan Usaha Milik Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa. BUMDes adalah singkatan dari Badan Usaha Milik Desa , kita laksanakan musyawarah pertanggung jawaban Tahunan BUMDes tahun buku 2021 , serta penyerahan PADES dan penyerahan Dana Sosial , moga-moga BUMDes kita ini maju dan berkembang untuk ke depan nya ," tutur Mujianto

Sungkono mengatakan , terima kasih kita ucapkan kepada tamu undangan yang telah hadir , juga kepada penyelenggara pada kegiatan ini , untuk memahami lebih lanjut mengenai pengertian BUMDes, sebaiknya pahami peraturan tentang BUMDes yang belum lama ini diterbitkan pemerintah mengenai BUMDes 2021.

Regulasi tersebut adalah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 (PP 11 Tahun 2021) tentang Badan Usaha Milik Desa yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 Februari 2021, mari kita selalu bersatu , kompak , dan bekerjasama dalam hal ini , moga-moga BUMDes kita ini lebih maju lagi dan berkembang kedepannya , jaga kekompakan dan selalu bersatu untuk memajukan BUMDes kita ini ," Ujar kades .

Andi Anjasmara dalam wawancara dengan awak media , menjelaskan secara detail mengenai apa itu Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUM Desa atau BUMDes.

BUMDes adalah badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa

Lebih lanjut Andi mengatakan , bahwa usaha BUMDes adalah kegiatan di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum yang dikelola secara mandiri oleh BUMDes.

,Sedangkan Unit Usaha BUMDes atau Unit Usaha BUM Desa adalah badan usaha milik BUM Desa yang melaksanakan kegiatan bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum berbadan hukum yang melaksanakan fungsi dan tujuan BUM Desa ," bebernya lagi .

"Dalam peraturan tentang BUMDes ini, dijelaskan bahwa terdapat dua jenis BUMDes yang terdiri atas:
BUM Desa
BUM Desa bersama

Fungsi BUMDes 2021
BUM Desa/BUM Desa bersama dapat menjalankan usaha di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PP 11 Tahun 2021 menyebutkan secara rinci mengenai fungsi pembentukan BUMDes. Dijelaskan, BUM Desa/BUM Desa bersama ," moga-moga BUMDes dengan semangat gotong royong saling berkolaborasi antara pemdes dengan pengurus BUMDes , agar tetap tumbuh dan berkembang lebih maju hendaknya kedepan ," harap Andi Menutup .

Penulis: Ajo / Eyt
Editor: Feby
Photographer: Ajo

Baca Juga