Pria ini Miliki Sabu 10,73 Gram ,” Di Ringkus Polisi di rambah tengah utara – Rohul
Rohul ( sumut24.net ) - Personil Sat Resnarkoba Polres Rokan Hulu Riau , mengungkap Pelaku TP Narkotika jenis Sabu Senin (30/5/2022) sekitar pukul 16.30 Wib.
"Tempat Kejadian Perkara (TKP) di sebuah Kebun Karet Desa Rambah Tengah Utara (RTU) Kecamatan Rambah," kata Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK melalui Kasubsi Si Humas AIPDA Mardiono Pasda SH, Selasa (31/5/2022).
Lanjut, AIPDA Mardiono Pasda SH, Tersangka inisial AS alias Adi Cala
"Dengan Barang Bukti (BB) 29 Paket yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat sekitar 10,73 Gram, Lima Lembar Plastik Klip Bening, Satu Pack Plastik klip warna Bening, Satu Buah Kotak Rokok Mrek Sampoerna, Satu Handphone Mrek Vivo dan Satu Tas Warna Coklat," rincinya
Penangkapan, Pelaku, kata AIPDA Mardiono Pasda SH, berawal, Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul mendapat informasi dari Masyarakat sering terjadi transaksi Narkotika jenis Sabu di Desa Rambah Tengah Utara
Menanggapi informasi tersebut, Kasat Res Narkoba Polres Rohul AKP Riza Effyandi SH MH memerintahkan AIPDA Wiji Sunardi SH bersama 4 Personil lainnya untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut
Dari hasil penyelidikan pada Senin (30/5/2022) sekitar pukul 16.30 Wib Personil Satresnarkoba Polres Rohul melakukan penangkapan Terhadap Terlapor.
Setelah diamanakan selanjutnya dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sepertimana tersebut diatas kemudian dilakukan introgasi terhadap Terlapor menerangkan bahwa narkotika jenis Sabu tersebut adalah miliknya sendiri.
"Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Rohul untuk proses lebih lanjut," pungkas AIPDA Mardiono Pasda SH mengakahiri.









Komentar