Asyik Nyabu …!! Kasat Res Narkoba Polres Rohul AKP Riza Effyandi , SH , MH , Ringkus Dua Warga TP Narkoba Di Penginapan
Rohul ( sumut24.net ) - Kapolres Rokan Hulu AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kasat Resnarkoba Polres Rohul Akp Riza Effyandi SH MH mengatakan Bahwa benar ada dua warga Tambusai Utara inisial A dan Tambusai inisial M di salah satu penginapan di Desa Tanjung Medan Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rohul - Riau, Minggu (04/09).
Dijelaskan Lagi oleh Kasat Res Narkoba Polres Rohul,Pengungkapan TP Narkotika jenis Pil Extasi 16 butir pil Extasy Dan 1 ( satu ) paket Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,79 gram,Jelas Akp Riza Effyandi SH MH.
Lanjut Riza Effyandi lagi mengatakan terkait Kronologis penangkapan kedua pelaku Tindak Pidana Narkotika , Pada hari Jumat tanggal 02 September 2022 Personil Sat Resnarkoba Polres Rokan Hulu mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi Transaksi Narkotika jenis Shabu di Kec.Tambusai Utara Kab. Rokan Hulu, menanggapi informasi tersebut Kasat Res Narkoba Polres Rokan Hulu AKP Riza Effyandi, S.H.,M.H. mengumpulkan anggota Satres Narkoba Polres Rokan Hulu untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.
Ditambahkannya lagi,Dari hasil penyelidikan pada hari Minggu tanggal 03 September 2022 sekitar pukul 02.00 Wib Personil Satres Narkoba Polres Rokan Hulu yang dipimpin langsung oleh Kasat Rese Narkoba AKP Riza Effyandi SH MH, melakukan penangkapan Terhadap Terlapor inisial S Dan M.
Dan saat dilakukan penggeledahan pada badan S ditemukan barang bukti berupa : 14 (Empat (Belas ) Butir Narkotika jenis Pil Extasi merk LV dengan berat kotor kurang lebih 5,79 Gram, 1 ( Satu ) paket narkotika jenis Shabu Berat kotor lebih kurang 0,60 gram 1 ( Satu ) Unit Handphone Mrek OPPO dengan Simcard 0822364024xx,1 (Satu) unit Handphone Mrek INFINIX dengan Simcard 0812347870xx.
Kemudian dilakukan penggeledahan pada M. Ditemukan 2 ( Dua ) Butir pil extasi merk LV 1 ( Satu ) Unit Handphone Mrek nokia dengan Simcard 0821625872xx,dipertanyakan kepada S Dan M mendapatkan narkotika jenis shabu tidak mau mengaku.
Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Rokan Hulu untuk proses lebih lanjut.
Dan bersama kedua tersangka turut disita barang bukti berupa, dari S
-14 (Empat Belas ) Butir Narkotika jenis Pil extasi merek LV dengan berat kotor kurang lebih 5,79 gram., 1 ( Satu ) paket narkotika jenis Shabu Berat kotor lebih kurang 0,60 gram -1 ( Satu ) Unit Handphone Mrek OPPO dengan Simcard 082236402xx,-1 (Satu) unit Handphone Mrek INFIMIX dengan Simcard 0812347870xx.
Dan barang bukti dari M.juga turut disita-2 ( Dua ) Butir pil extasi merk LV,1 ( Satu ) Unit Handphone Mrek,1 kaca pirek bekas pakai
– HP nokia dengan Simcard 0821625872xx,dan(1) satu unit mobil Fortuner warna hitam,ucap Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kasat Res Narkoba Polres Rohul Akp Riza Effyandi SH MH.









Komentar