Kapolsek AKP .P Simatupang ,SH Bersama Unit Reskrim Polsek Tambut Ringkus ,” MS warga Mahato Dugaan Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu
Rohul ( sumut24.net ) - Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito ,SIK .MH , melalui Kapolsek Tambusai Utara AKP .P. Simatupang , SH , membenarkan telah terjadi penangkapan terhadap dugaan tindak pidana narkotika jenis shabu terhadap saudara MS warga Mahato dengan BB 43.58 Gram Shabu .
Pada Rabu ( 22/2/2023 ) sekira pukul 17.45 wib , di gubuk milk warga dusun Sidomulyo desa Mahato Tambusai Utara Rokan Hulu Riau .
Penangkapan atas dasar laporan : LP / A/ 1/ /ll / 2023 / SPKT Unit Reskrim / Polsek Tambusai Utara / Polres Rokan Hulu.
Dengan tersangka : Sdr MS ( 36 ) , asal Mompa , Tani /Islam , dengan alamat RT 001 RW 001 desa Mahato kecamatan Tambusai Utara Rohul Riau .
" Adapun kronologis kejadian yaitu : pada hari Rabu tanggal 22 Februari 2023 sekira jam 17.00 wib Kapolsek Tambusai Utara AKP P. SIMATUPANG SH mendapat informasi bahwa Disalah satu gubuk milik warga di Dusun Sidumulyo Desa Mahato Kec.Tambusai Utara Kab.Rokan Hulu.
Sering digunakan sebagai tempat transaksi narkotika jenis shabu kemudian kapolsek AKP P SIMATUPANG .SH memerintahkan kanit reskrim IPDA RIAN RAHMADI, S.H dan anggota polsek Tambusai Utara untuk melakukan penyelidikan yang mana sekira jam 17.45 wib saat itu dilakukan penggerebekan disalah satu gubuk milik warga Desa Mahato , di Dusun Sidumulyo Desa Mahato Kec.Tambusai Utara Kab.Rokan Hulu.
Ditemukan 2 (dua) orang laki-laki sedang berteduh dari gerimis yang mana 2 (dua) orang berada didalam gubuk sedang duduk dan salah 1 (satu) orang laki-laki yang mengaku bernama Sdr MS yang sedang duduk dan tepat didepannya ditemukan 1 (satu) dompet kecil warna hitam merk LEYOYA yang berisi 1 (satu) kantong besar berisikan narkotika jenis shabu, 2 (dua) bungkus paket sedang yang berisikan narkotika jenis shabu, 2 (dua) bungkus paket kecil narkotika jenis shabu, 1 (satu) bungkus paket sedang sisa narkotika jenis shabu, 34 (tiga puluh empat) bungkus plastic bening dan 5 (lima) lembar tisu warna putih serta uang tunai sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) serta 1 (Satu) Unit Handphone SAMSUNG GALAXI Warna Ungu dengan nomor kartu 082289813374 .
"Ketika ditanyai ke pemilikiannya , Sdr MS mengakui bahwa barang-barang tersebut merupakan miliknya, dan terhadap laki-laki lainnya setelah ditanyai mengaku bahwasanya sedang berteduh di gubuk tersebut selanjutnya terhadap Sdr MS
Barang bukti
Yaitu , 1 (satu) dompet kecil warna hitam serta
1 (satu) kantong besar berisikan narkotika jenis shabu
, 2 (dua) bungkus paket sedang yang berisikan narkotika jenis shabu
, 2 (dua) bungkus paket kecil narkotika jenis shabu.
, 1 (satu) bungkus paket sedang sisa narkotika jenis shabu
, 34 (tiga puluh empat) bungkus plastic bening
, 5 (lima) lembar tisu warna putih.
8. uang tunai sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) serta
, 1 (Satu) Unit Handphone SAMSUNG GALAXI Warna Ungu dengan nomor kartu 082289813374.
"Adapun Pasal yang di terapkan terhadap tersangka adalah ;
Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ,
Selanjutnya terhadap tersangka sdr MS beserta barang bukti di bawa ke Polsek Tambusai Utara , guna proses hukum lebih lanjut .









Komentar