Sat Res Narkoba Polres Rohul ,” Tangkap Dua Pria Pemilik Shabu

Rohul ( sumut24.net ) - Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono .S.lK .MH . Melalui Kasat Res Narkoba AKP .Riza Effyandi ,SH .MH , perintahkan Personil Sat Resnarkoba Polres Rokan Hulu ringkus dua lelaki di Sebuah Rumah Dusun Simpang D II Desa Rambah Kec. Rambah Hilir Kab. Rokan Hulu, Senin (22/05/2023). karena diduga memiliki narkoba jenis sabu.

Kedua orang ini masing-masing, Ma (33) warga Dusun Simpang D II Desa Rambah Kec. Rambah Hilir Kab. Rokan Hulu dan NI (46) warga Dusun Pasir Jambu Desa Rambah Tengah Hilir Kec. Rambah Kab. Rokan Hulu.

" Personil Sat Res Narkoba dengan begitu sigap nya , belang keduanya ketahuan karena adanya informasi dari masyarakat, Rabu (17/05.2023), bahwa sering terjadi Transaksi Narkotika jenis Shabu di Dusun Simpang D II Desa Rambah Kec. Rambah Hilir Kab. Rokan Hulu.

" Menanggapi informasi tersebut Kasat Res Narkoba Polres Rokan Hulu AKP Riza Effyandi S.H.,M.H. memerintahkan anggota Satresnarkoba Polres Rokan Hulu untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut ," kata AKP Riza .

Lebih lanjut AKP Riza katakan , dari hasil penyelidikan pada hari Senin tanggal 22 Mei 2023 sekira pukul 09.30 Wib Personil Satresnarkoba polres Rokan Hulu yang dipimpin oleh Aipda Arif Arman S.H, bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap Ma.

AKP Riza sampaikan , pada saat dilakukan penggeledahan di dekat Ma ditemukan barang bukti berupa 7 ( Tujuh ) Paket diduga Narkotika jenis Shabu dibungkus plastik klip warna putih bening dengan berat kotor 103 ( Seratus Tiga) Gram, 1 ( Satu) Buah Kontak Rokok Mrek Sampoerna, 1 ( satu ) Unit handphone merk Nokia warna Hitam dengan simcard 0821xxxxx.......
Ma mengaku kepada polisi yang memeriksanya bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yang diperolah dari Ni. Polisi yang memburu Ni berhasil menangkapnya hari senin tanggal 22 Mei sekira pukul 10.30 ," jelas AKP Riza .

" Bahwasanya Dari Ni ditemukan barang bukti, 1 ( Satu) Pack Plastik Klip bening,1 ( satu ) Unit handphone merk Nokia warna biru dengan simcard 0823xxxxx........ ," Tutur AKP Riza lagi .

AKP Riza lebih lanjut , Saudara Ni mengatakan bahwa ia telah memberikan narkotika jenis Shabu kepada Ma. Sebelumnya barang haram itu diperolehnya dari ES. Namun saat diburu, tidak ditemukan.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Rokan Hulu untuk proses lebih lanjut," ungkap AKP Riza mengakhiri .

Penulis: Erianto / Ajo
Editor: Feby
Photographer: Erianto / Ajo

Baca Juga