KADES MAHATO FIRiADI ,, Untuk Hindari KARHUTLA ,” Jangan Bakar Hutan Ketika Membuka Lahan

Rohul ( sumut24.net ) - FIRIADI Kades Mahato Tambusai Utara Rokan Hulu -Riau , menghimbau kepada seluruh masyarakat Desa Mahato yaitu desa yang sangat luas sekali , untuk tidak membuka lahan dan hutan dengan cara dibakar,

hal itu dimaksud demi kebaikan bersama, karena apabila terjadi dan merugikan orang lain , maka warga bisa di proses sesuai dengan hukum yang berlaku,hal itu disampaikan Firiadi usai mengikuti Rapat koordinasi Penanggulangan Karhutla di Mapolres Rokan Hulu .

“Aturannya sudah jelas sesuai dengan undang-undang, apabila warga kedapatan membuka lahan kebun atau hutan dengan sengaja dibakar dan merugikan orang lain, maka akan diproses secara hukum .

Firiadi kades Mahato terpilih 2 periode menjelaskan , bahwasanya surat edaran dari pemerintah baik pusat maupun daerah sudah di sosialisasikan kepada warga,” Untuk itu, hal ini sangat penting kita ingatkan kembali khususnya kepada warga Desa Mahato agar tidak membuka lahan ataupun hutan, dengan cara dibakar yang sifatnya merugikan orang lain, karena hukumannya minimal kurungan penjara serta denda, sebelum itu terjadi maka saya sampaikan kepada warga janganlah membakar lahan atau hutan secara sengaja.

“Saat ini cuaca sangat panas, sehingga besar kemungkinan apabila satu lahan yang terbakar, maka akan menjalar kemana-mana kerena lahan perkebunan dan hutan kekeringan, oleh sebab itu, agar hal buruk itu tidak terjadi kami menghimbau warga tidak membuka lahan dan hutan dengan cara dibakar,” jelas Kades Firiadi lagi .

Kades Firiadi jelaskan lebih lanjut tentang UU PPLH Nomor 32 Tahun 2009
Ini artinya, membuka lahan dengan cara membakar di perbolehkan dengan persyaratan tertentu. Adapun ancaman pidana bagi yang melakukan pembakaran lahan adalah penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10tahun serta denda antara Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.

"Membakar hutan dan lahan dengan tujuan membuka lahan merupakan hal yang secara tegas dilarang dalam Undang-Undang tentang kebakaran hutan dan lahan. Namun, hal ini sudah banyak dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

"Dampak dari pembakaran hutan ini sangat besar salah satunya merusak ekosistem dan menyebabkan polusi terhadap lingkungan sekitar. Dalam kondisi ini pentingnya untuk mengingat terkait Undang-Undang tentang kebakaran hutan dan lahan.

"Undang-Undang Tentang Kebakaran Hutan dan Lahan
Regulasi yang mengatur terkait larangan pembakaran hutan dan lahan secara sengaja untuk tujuan pembukaan lahan, diatur dalam berbagai undang-undang seperti UU No.41 Tahun 1999 Tentang kehutanan, UU 32/2009 PPLH dan UU 39/2014 Tentang perkebunan ," dengan tegas Kades Firiadi sampaikan , yang di rangkum awak media SUMUT24 .NET pada Selasa ( 4/7/2023 ) siang .

Penulis: Erianto / Ajo
Editor: Feby
Photographer: Erianto / Ajo

Baca Juga