AS Tertangkap Dan R DPO Kasus Narkoba , Satreskrim Polres Labusel Tangkap Dan Buru Pelaku Narkoba

Labusel ( sumut24.net ) - Untuk memutus jaringan narkoba di wilayah hukum Polres Labusel, Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP CATUR SUNGKOWO SH, MH, memerintahkan kepada Kasat Resnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan melakukan pengungkapan kasus narkoba diwilayahnya, sehingga Kasat Resnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan berkoordinasi dengan Kanit Resnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan melakukan pengungkapan terhadap jaringan narkoba di Kecamatan Kota Pinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan, sesuai dengan informasi dari masyarakat yang diterima langsung oleh unit Resnarkoba Polres Labuhanbatu.

Setelah melakukan penyelidikan di TKP dan berkat kerjasama sesama tim, kemudian tim berhasil menemukan ciri-ciri seorang laki-laki sesuai dengan informasi awal dari masyarakat.

Tepatnya pada hari Sabtu (14/7/23) Tim mencurigai terhadap seorang laki-laki yang sedang duduk di atas sepeda motor supra x warna merah, di Simpang Kampung Baru 2 Kecamatan Kota Pinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan, kemudian Tim melakukan penangkapan dan dianya mengaku berinsial AS (33) tahun, berdomisili di Lingk. Kampung Baru Bedagai Kelurahan Kota Pinang Kecamatan Kota Pinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Saat itu juga tim langsung melakukan penggeledahan terhadap AS di TKP Simpang Kampung Baru 2 Kecamatan Kota Pinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan menemukan Barang berupa 1 (satu) buah plastik polibet kecil warna hitam berisi 1 plastik klip sedang berisi diduga narkotika jenis sabu *_seberat 9,52 gram bruto_* yang dibungkus tisu warna putih dan dalam saku/kantong sebelah kanan ditemukan 1(satu) unit Hp Android merek Oppo warna hitam, kemudian dilakukan penggeledahan ke rumah tempat tinggal *AS* (33) dilingk Kampung Bedagai Kec. Kota Pinang Kab. Labuhanbatu Selatan di saksikan Kepling dan ibunya ditemukan 1 (satu) Unit Timbangan Elektrik,

Setelah dilakukan interogasi awal terhadap *AS* saat dilokasi, dianya mengaku memperoleh sabu-sabu tersebut dari temannya yang berinisial *R*, Selanjutnya Tim Sat Resnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan langsung melakukan pengejaran namun *R* tidak ditemukan (DPO).

Dan terhadap pelaku dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun kurungan atau maksimal seumur hidup, terang CATUR Kapolres Labusel.

Penulis: Rahmad
Editor: Feby
Photographer: Rahmad

Baca Juga