Pemdes Huta Padang Gelar Musdes Penetapan Penerima BLT – DD dan Penyertaan Modal BUMDes TA/2025

ASAHAN ( sumut24.net ) - Pemerintah Desa (Pemdes) Huta Padang, Kecamatan BP.Mandoge, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, adakan Musyawarah Desa (Musdes) tentang Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai - Dana Desa (BLT-DD) tahun 2025 dan membahas pemberian dana penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) tahun anggaran 2025.

Kegiatan ini dihadiri Anjur Sibea, Ketua BPD dan Anggota BPD, Mr.Jaga Sitorus Ketua LPM dan Anggota LPM, Ketua Lembaga Adat, Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) dan Perangkat Desa Huta Padang, yakni : Kepala Urusan, Kepala Seksi (Kaur-Kasi) dan Kepala Dusun se Desa Huta Padang serta tokoh masyarakat lainnya.

Kegiatan musdes diadakan Kamis (6/3-2025) di Balai Desa Huta Padang dipimpin langsung oleh Kepala Desa dipandu Sekretaris Desa (Sekdes) diawali musyawarah penentuan berapa orang KPM di Desa Huta Padang.

Peserta rapat memutuskan dari Rp.1.388. 569.000,- (satu milyar tiga ratus delapan puluh delapan juta lima ratus enam puluh sembilan ribu rupiah) Dana Desa (DD) Huta Padang 10% dialokasikan untuk BLT-DD dan KPM 45 orang yaitu Rp.300.000/bulan.

Tentang KPM ini Dahlan Sirait, Kepala Desa, Desa Huta Padang mengatakan peraturan membolehkan bergantian dalam 6 bulan menerima BLT DD tersebut. 6 bulan KPM ini menerima 6 bulan berikutnya KPM lain arti nya bisa 90 KPM. Perangkat Desa katakan itu akan rumit mencari nama yang lain kata mereka, maka diputuskanlah seorang KPM menerima selama 12 bulan.

Sementara itu Jhonlifer Manurung, Sekdes Huta Padang mengatakan syarat KPM itu 1. Keluarga Miskin Ekstrim, 2, orang penyakit menahun dan 3 Jompo dan Cacat. Artinya bukan hanya miskin, kalau miskin mereka sehat suami dengan istri, jompo kalau anak anaknya kaya raya, atau sakit menahun tapi orang mampu (kaya) tidak masuk kriteria penerima katanya.

Mengenai pemberian penyertaan modal BUMDes menurut Kepala Desa dan Sekdes sudah ada aturan 20% dari Dana Desa (DD) untuk penyertaan modan Usaha BUMDes, tetapi usahanya harus Nabati dan Hewani atau Ketahanan Pangan (Ketapang) dan Nabati, yang penaman tanaman jenis pangan atau peternakan dan perseta Musdes menyepakati ke ternak kambing.

Liputan sumut24.net ketika Musdes berlangsung , tampak Kepala Desa mengingatkan agar Jamin Sirait, Ketua BUMDes bersama pengurus lainnya mengangkat Manager Unit usaha ternak serta membuat analisis kegiatan usaha, penjualan hasil usaha dan laba bersih usaha, pekerja juga harus tersedia dan tempat usaha yang tidak mengganggu kenyamanan lingkungan kata Kepala Desa mengingatkan.

Penulis: Bistok ,S.Pd
Editor: Feby Andira ,ST
Photographer: Bistok ,S.Pd

Baca Juga