Sempat Viral Dan Mencuri Perhatian Publik , Akhirnya ” Pelarian (ZS) Pelaku Pembunuhan Nurolom Warga Martapotan Kandas “

Hampir Dua Bulan Buron Tak Berkutik Ketika Di Ringkus Satreskrim Polres Labusel
Labusel ( sumut24.net ) - Polres Labuhanbatu Selatan gelar pers rilis dan di pimpin langsung Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Aditya S.P Sembiring M. S.i.K terkait kasus pengungkapan pembunuhan seorang perempuan yang di temukan di perkebunan kelapa sawit milik warga di desa Rintis Kecamatan Silangkitang , Kabupaten Labuhanbatu Selatan , Pers Liris di gelar di Mapolres Labuhanbatu Selatan jalinsum Kota Pinang - Gunung tua tepatnya di desa Sosopan Kecamatan Kota Pinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan Jum'at 04 April 2025 sekira pukul 11:30 Wib .
Polres Labuhanbatu Selatan Melalui Kasat Reskrim AKP.R.Ginting dan Personilnya berhasil mengungkap kasus pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan yang terjadi di wilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan .
Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Senin, 10 Pebruari 2025, sekira pukul 15.00 WIB di Areal Perladangan Kebun Kelapa Sawit milik Paimin, Dusun Rintis, Desa Rintis, Kecamatan Silangkitang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan , Sumatera Utara
Korban berinisial Nurolom Ritonga (52), seorang perempuan warga Lingkungan Martapotan, Kelurahaan Langga Payung, Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan , Sumatera Utara ditemukan dalam keadaan mengenaskan , pasalnya, tubuh korban yang dikubur oleh sang pacar sudah membusuk serta tanpa identitas yang jelas , mayat korban pertama kali ditemukan oleh saksi Joko dan lima orang lainnya yang hendak mensurvei kebun kelapa sawit milik Paimin
Pada hari tersebut, para saksi mencium bau yang tidak enak dan bau busuk yang sangat menyengat,setelah mencari sumber bau, mereka menemukan mayat perempuan yang diperkirakan telah meninggal beberapa hari lalu. Korban kemudian diidentifikasi sebagai Nurolom Ritonga , dan setelah dilaporkan ke pihak Polsek Silangkitang dan sat Reskrim Polres Labuhanbatu Selatan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara. (TKP)
Dari hasil autopsi yang dilakukan oleh dokter forensik di Rumah Sakit Umum (RSU) Rantauprapat, ditemukan luka memar pada kaki kiri korban dan tanda-tanda trauma pada bagian kepala serta rongga dada, yang mengarah pada dugaan asfiksia akibat trauma tumpul pada kepala dan punggung. Hal ini mengarah pada dugaan tindak pidana pembunuhan dengan kekerasan .
Berdasarkan hasil penyelidikan, diduga tersangka teridentifikasi sebagai Zefri Solehuddin Ritonga (38) alias Z, seorang wiraswasta, warga Lingga Tiga Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara. , tersangka sebelumnya sempat melarikan diri setelah kejadian dan berpindah pindah tempat,namun berhasil diamankan pada 01 April 2025 oleh Sat Reskrim Polres Labuhanbatu Selatan di Simpang Empat ( Simpang Kawat) Kabupaten Asahan , Sumatera Utara .
Dari hasil interogasi, tersangka mengaku membunuh korban akibat cemburu. Pelaku mendengar gosip bahwa Korban Nurolom Ritonga akan di jodohkan dengan Lelaki lain,dari berita gosip tersebut pelaku Zefri Solehuddin merasa cemburu yang sangat membara, sehingga terjadi cekcok dengan korban dan mengajak akan menyelesaikan masalah korban dengan pelaku pembunuhan.
Kejadian bermula pada 5 Februari 2025 di sebuah warung makan di desa Situmbaga Kecamatan Haholongan Timur Kabupaten Padang Lawas Utara Sumatera Utara.Pada 6 Februari 2025, setelah cekcok berlanjut, tersangka menyekap dan menutup mulut korban hingga tewas. Setelah memastikan korban meninggal, tersangka kemudian mencuri cincin emas, kalung emas, dan handphone milik korban, yang sebagian telah dijual dan digadaikan.
Selanjutnya tersangka membuang tubuh korban di kebun kelapa sawit milik Paimin di dusun Rintis Desa Rintis Kecamatan Silangkitang Kabupaten Labuhanbatu Selatan Sumatere Utara dengan terlebih dahulu menggali lobang dengan menggunakan tangannya , setelah itu Zefri Solehuddin Ritonga melarikan diri ke Jambi, namun karena di setiap langkahnya merasa dikejar, ia meninggalkan sepeda motor milik korban.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan ditemukan dari TKP adalah 1 helai kerudung/jilbab warna ungu milik korban, 1 kain daster bercorak yang yang di pakai korban,1 celana dalam dan bra, 1 set gigi palsu korban, sementara dari trsangka di amankan 1 unit Handphone (milik korban)
Saat ini tersangka telah di bawa ke Sat Reskrim Polres Labuhanbatu Selatan untuk proses Hukum lebih lanjut, dengan di kenakan pasal 340 subsidear pasal 338,dan atau pasal 365 HUHPidana .
Kasus mendapat perhatian serius dari masyarakat Kabupaten Labuhanbatu Selatan dan Aparat khususnya dari keluarga Korban.
Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Aditya S.P Sembiring M.S.I.K menyatakan bahwa" Proses hukum akan berjalan sesuai hukum dengan Undang - Undang yang berlaku di negara Kesatuan Republik Indonesia " tutupnya .
Komentar