Perjuangan Masyarakat 6 Perkampungan di Kec.BP.Mandoge , Dikeluarkan Dari Areal HGU PT.SPR

ASAHAN ( sumut24.net ) - Setelah Bupati Asahan mempertemukan perwakilan Masyarakat 6 Perkampungan dengan pihak Perusahaan PT.Sari Persada Raya (SPR) Desa Huta Padang dan Desa Huta Bagasan, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara akhir mendapat solusi.

Dimana sesuai Surat Camat BP.Mandoge Nomor : 140/224, tgl 26 Mei 2025 kepada Bupati Asahan, mengenai pemblokiran jalan di Dusun II Desa Huta Bagasan bentuk protes atas perkampungan yang masuk Hak Guna Usaha (HGU) PT.SPR dan Bupati Asahan menindak lanjuti melalui surat Nomor 500.17/2224/UM-Perkim/V/2025, tanggal 29 Mei 2025, mengudang perwakilam PT.SPR dan Perwakilan Masyarakat 6 Perkampungan tersebut. yang mengundang pihak PT.SPR dengan Masyarakat 6 Perkampungan Kamis (5/6-2025) di ruang Mawar AULA Kantor Bupati Asahan.

Adapun hasil keputusan kesepakatan pihak PT.SPR dan perwakilan masyarakat 6 perkampungan bahwa sehubungan HGU PT SPR berakhir pada Tahun 2029 disepakati disitulah baru boleh disertifikatkan tanah masyarakat yaitu sesuai SK Tahun 1986 yakni 166 Hektar dan SK Peta Bidang Tanah Tahun 2023 seluas 246 Hektar.

Alber Manurung mewakili 6 perkampungan memaparkan temuan temuan pelanggaran undang-udan atas penerbitan HGU Dan IUP PT.SPR yang langsung. Di tampilkan di layar infokus serta menawarkan Solusi penyelesaian konflik agraria di Asahan yaitu
1.Tanah Perkampungan kuburan, ladang harus di _INCLAVE
2.Peta 6 Kampung di kembalikan ke Masyarakat
3.kami 6 kampung akan membentuk koperasi membangun kemitraan: verivikasi bersama Desa, Camat dan Bupati
4.Sehingga Hubungan Sinergis perusahaan, Masyarakat, dan Pemda serta saling menjaga KAMTIBMAS Sesuai amanat Undang-undang Perkebunan
5. HGU di ukur kembali dan Di Saksikan Masyarakat sekitar
6.Plasma, Kemitraan Kerja sama Harus wajib di laksanakan biarpun sudah terlewati agar konflik tidak berlanjut selamanya yang merugikan semua pihak.

M.Ikbal Sinaga Kuasa Hukum PT.SPR Menanggapi dengan..
"6 Kampung itu yang dinyatakan perkampungan kompak tidak pernah masuk dalam HGU kami . Perlu kami jelaskan proses penerbitan HGU SPR 4.434 ha tidak melanggar undang undang karna kami patuh kepada undang undang dan kepada Pemerintah lah maka HGU kami bisa di terbitkan serta proses ganti ruginya pun cukup panjang yaitu dalam waktu 3 tahun maka HGU tidak bisa tiba tiba langsung terbit proses demi proses telah kami lalui Hingga HGU di keluarkan".

Rianto SH Wakil Bupati Asahan menyampaikan arahan " Kalau kita mencari- cari kesalahan tidak akan ada solusi untuk menyelesaikan Konflik agraria ini..mari kita menatap kedepan untuk lebih baik lagi.wakil Bupati Asahan menambahkan
kami menjamin Perusahaan dapat menjalankan Roda Usahanya dan mari bekerja sama dengan masyarakat sekitar.
Kami juga menjamin Masyarakat di 6 Perkampungan tidak akan di ganggu oleh perusahaan tetapi untuk menerbitkan sertifikat Tanahnya nanti lah di 2029, dan biasanya 2 tahun sebelum berakhirnya masa HGU sudah mengajukan perpanjangan. dan saat perpanjangan itu kami betul- betul akan turun ke lapangan untuk menentukan titik titik batas antara Perusahaan dengan 6 perkampungan serta kewajiban kewajiban perusahaan berupa "Plasma" Harus lah di tunaikan dulu baru akan kita berikan perpanjangan HGU nyaTegas Pak Rianto. Dan pada kesempatan ini mempertanyakan kepada Pejabat BPN yg hari itu Di hadiri Milwan apakah 6 perkampungan itu tidak termasuk di HGU PT.SPR..???

Milwan dari BPN menjawab benar Pak bahwa 6 Perkampungan itu tidak termasuk dalam HGU 4.434 hektar seluas 166 ha di SK 1986 sedangkan di Peta Ruang tahun 2023 seluas 246 hektar. Dan untuk penerbitan Sertifikat tanah perkampungan dapat kita terima serta kita tindak lanjuti tapi yang pastinya dapat di keluarkan di 2029 saat Perpanjangan HGU PT.SPR.

Rapat Kordinasi penyelesaian konflik agraria ini berlangsung dengan aman dan tertib Dihadiri 2 kepala Desa yaitu Kades Huta Padang DAHLAN SIRAIT Dan Kepala Desa Huta Bagasan Candra Manurung juga Camat Mandoge Micam Sitorus, SH Kapolsek BP.Mandoge, Dinas Pertanian, dan masyarakat dari 6 Perkampungan Yaitu Sigalungon, Marhancing, Surungan Batu, Talun Tonga Tonga, Desa Huta Padang, Parbuttatan, Aek Natolu Desa Huta Bagasan,

Dari awal tuntutan warga yang diajukan beberapa kali RDP dan kepada Instansi terkait dan ke PT.SPR agar dikeluarkan dari HGU tahun 2029 tidak masalah asalkan didepan BPN dan Bupati, DPR disepakati, kalau dihadiri pihak PT.SPR beberapa kali diadakan tidak pala menerjunkan Polisi dari Polda puluhan armada atau ratusan orang.

Penulis: Bistok ,S.Pd
Editor: Feby Andira ,ST
Photographer: Bistok ,S.Pd

Baca Juga