Dinas kesehatan Padang Lawas Berikan Masker Ke Pengguna Jalan Raya
Palas ( sumut24.net ) - 500 masker hari ini di bagi-bagi kan oleh Dinas kesehatan dan kepolisian sertaTNI tgl 25 september 2010 di jalan simpang jalur 2 sisupak latong.
Kadis Kesehatan Padamg lawas Leli Ramayulis S.KM.,M.Kes mengatakan kepada Sumut24.net,Pembagian masker hari ini bertujuan untuk memutus peredaran wabah covit 19 yang saat ini menjadi momok bagi seluruh masyarakat dunia.
Sa'at ini wabah covit 19 ini sudah sangat menghauwatirkan bagi kesehatan,oeleh karna itu,pihak kesehatan, Kepololisian dan TNI yang di dampingi Oleh Personil Satpol PP Padang lawas memberikan Masker cuma-cuma kepada Para pengguna jalan.
Selain pemberian masker ,Dinkes Padang lawas Polres Padang lawas dan TNI juga menyerah kan stiker terkait Perbub no 31tahun 2020.
Perbub no.31 tahun 2020 tentang Penerapan dielsiplin dan penegakan hukum Protokeler kesehata,sebagai upaya pengendalian coronavirus diseace 2019(Covit-29).
1.Bagi para pelanggar Perbub yersebuta akan dikenakan sangsi antara lain;
Sanhsi bagi oerorangan
a.Teguran lisan atau pun teguran tertulis
b.kerja sosial
c.Denda administratif
d.sansi sosial
2.Sangsi bagi pelaku usaha,pengelola penyelenggara,atau penanggung jawab tempat dan Fasilitas umum.
a.teguran lisan atau teguran tertulis
b.denda atministratif
C.Pengjentian oprasional usaha,pekerja'an dan /atau jegiatan
d.Pencabutan izin usaha.
Adapun denda administrasi bagi perorangan serendah rendah nya Rp 500,- dan setinggi-tingginyaRp20.000,-
Dan denda administrasi bagi pelaku usaha,pengelola,penyelenggra atau penanggung jawab jawab tempatkerja/tempat kegiatan serts fasilitas umum serendah rendah nya Rp.100.000,-dan setinggi tinggi nya Rp.150.000,-
Terkait penegakan/penerapan sang si bagi pelanggar Perbub no.31 tahun 2020 tentang pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat,peorangan dan pelaku usaha,saudara Wildan dsri satuan tugas penegak hukum pemerintah (Perda) kepada sumut24.net mengatakan.
Bahwa penegan dan penerapan sangsi bagi pelanggar Perbub tersebut sudah mulai diberlakukan dan besok tgl 16 september 2020 hari pertama akan kita lakukan rajia masker.
Rajia masker dalam arti kata,kami sebagai penegak hukum pemda,yang mana akan menindak tegas dan melakukan sesuai apa yang ada tertuang didalam PERBUB tersebut,serta akan melak sanakan sansinya.
"Jadi kami sangat mengharap kan kepada seluruh lapisan masarakat untuk mematuhi protokol kesehatan dan Perbub demi untuk mencegah wabah corona ini dan memakai masker"pungkasnya.









Komentar