Masyarakat 5 Desa Di Kabupaten Palas , Meminta Lahannya Di Kembalikan

Palas(sumut24.net)PT.KAS adalah Perusaha'n yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit,salah satu(1)lahan Perkebunan  kelapa sawit PT. KAS terletek diwilayah 5 Desa yang berada di Kabupaten Padang Lawas.
Lima (5)Desa yang memiliki tanah wilayah yang sekarang dikuasai PT.KAS yang menurut masyarakat tampa kepemilikan yang sah antara lain adalah terletak di Desa Pasir Julu, Pasir Jae,Lumban Huayan, Hurung Jilok dan Desa Sungai Jior Kecamatan Sosa yang kini menjadi Kecamatan Sosa Julu.
Masyarakat lima(5) Desa sudah menuntut hak mereka  untuk dikembalikan lagi kepada mereka mulai tahun 2018 dan di tahun 2021/06/23 masyarakat yang lima desa kembali menuntut hak nya sambil mendirikan gubuk(pos) dilahan kebun tersebut.
Disaat masaarakat ingin mendirikan gubuk dilahan tersebut terjadi argumen antara pihak PT. KAS dan masyarakat, yang mana dari pihak PT. KAS diwakili oleh Manejer Rieky Ferry Andy serta Faujan Hasibuan sebagai humas dan dari masyarakat saudara Raptan Hasibua.
"saudara Rapotan mejelaskan kepada pihak PT. KAS mencoba meminta untuk tidak mendirikan pos,Rapotan Hasbuan sebagai perwakilan masarakat untuk bicara mengatakan bahwa gubuk/pos ini akan tetap didirikan, .
"Disa'at itu Rapotan juga meminta pihak perusaha'an untuk menunjukan legalitas yang sah secara hukum terkait lahan masyarakat yang mereka kuasai, dan jika kalau memang kalian bisa menunjuk kan bukti yang sah secara hukum kami akan keluar dan mempelajari nya, tapi bukan legalitas yang direkayasa", tutur nya.
Mendengar ucapan saudara Rapotan,Faujan Hasibuan selaku humas PT. KAS mengatakan terkait legalitas yang diminta ia megatan sa'at ini tidak bisa menunjukan nya, karena ada dikantor pusat, jika kami bisa menunjuk kan lega litas yang sah sesuai hukum maka masyaraat akan keluar dari lahan ini dan dijawab Ralotan "ia, kami akan keluar dan pelajari" kata nyaman
"Rapotan juga menjelaskan pembyaran lahan tersebut tidak ada surat jual beli atau surat ganti rugi,  melainkan hanya KWITANSI dan diKwitansi bertuliskan Sudah terima uang dari saudara Rapotan Hasibuan penduduk Pasir julu"urai nya.
Diawal tahun 97 dihentikan pembayaran dan oleh Rapotan dan masyarakat menanyakan terkait pembayaran sisa lahan yang belum dibayar kepada Pak Ngadiman  dan dijawab pak Ngadiman dua(2)minggu.
"Setelah 2 minggu, 3 minggu bahkan 1 bulan berlalu saya yang mewakil 400 orang yang juga dipercaya Oleh pihak perusahaan untuk melakukan pembayaran kepada masyarakat.
Terkait keterlmbatan sisa pembayaran, Rapotan menanyakan kekantor PT. KAS  kepada pak. Ngadiman dan pak Jalal selaku manejer saat itu,naun perwakilan perusaha'an megatakan lahan tersebut masih kurang, lalau Rapotan megatakan itukan ukuran kalian,bukan seperti itu kami mau di datangkan dan di ukur oleh pihak Badan Pertanahan Nasional(BPN)dan kami tidak akan pungkiri yag sudah dibayar akan tidak kami abil lagi,namun yang beljm dibayar akan kami ambil dan kepada siapa akan kami oper, unkap nya s'at itu.
"Tapi beberapa hari kemudian saya dipanggil kekantor,setelah samai dikantor saya di intimidasi dan akan dipanggil ke Kodim dan Gaperta, semenjak itu sampai sekarang tahun 2021 sisa lahan yang dikuasai oleh PT. KAS tidak ada pembayaran atau pelunasan,intinya kami igin penelesaian pembayaran sisa lahan kami, jangan perkosa hak kami "katanya sambil mengakhiri ucapannya.
Penulis: Mahyudin
Editor: Feby

Baca Juga