Terdakwa Hanafi Atan Benarkan Keterangan Saksi Ahli

Dumai ( sumut24.net ) - Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai kembali menggelar sidang perkara pemalsuan surat tanah, dengan agenda sidang mendengarkan keterangan saksi ahli melalui sidang teleconference.
Saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Dumai Agung Nugroho SH, DR Endrianto SH M HUM dari Pekan Baru Dosen Universitas Negeri Riau ( UNRI) sebagai saksi ahli dalam perkara dugaan pemalsuan surat.
Sidang ini dipimpin oleh Reonaldo Meiji H Tobing SH sebagai ketua majelis dan dibantu dua orang anggota Abdul Wahab SH dan Alfonsus Nahak SH.
Sebelum saksi ahlli ini memberikan keterangan nya dihadapan majelis hakim terlebih dahulu saksi ahli ini diambil sumpah.
Saksi ahli ini dihadapan majelis hakim menerangkan, bahwa timbulnya atau keluarnya surat sebidang tanah harus lah melalui proses dan syarat yang benar, dan harus sesuai dengan keadaan dimana penerbitan surat tanah tersebut harus lengkap permohonan nya dari pemilik tanah.
Dan berita acara pengukuran harus dilaksanakan oleh petugas juru ukur dari kelurahan, dan yang paling utama sepadan dan saksi harus mengetahui keadaan objek tanah tersebut serta disaksikan oleh ketua RT setempat, barulah surat tersebut sah.
Menurut pendapat saksi ahli apabila penerbitan sebidang tanah tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sesuai dengan keadaan itu palsu, dan perbuatan yang menerbitkan surat tersebut adalah pidana.
Dan pada intinya ketika dua surat  dalam satu objek yang sama salah satu diantaranya surat tersebut tidak sesuai prosedur atau tidak sesuai dengan keadaan itu adalah palsu, dan atau isinya sesuai dengan keadaan akan tetapu proses penerbitan nya tidak sesuai prosedur itu adalah palsu.
Saksi menjawab JPU tentang dasar hukum penerbitan surat sebidang tanah bahwa pejabat atau lurah harus melalui prosrs sesuai dengan prosedur atau syarat yang benar.
"Apabila pejabat atau lurah bahwa tau objek perkara tanah tersebut ada yang punya maka pejabat tersebut dapat dipidana," ujar saksi.
Junaedi SH tentang pelapor dan kerugian pertamina, saksi ahli ini menjawab bahwa pelapor berhak melakukan laporan dan itu adalah hak setiap orang apabila ada perbuatan melawan hukum atau pidana. Dan untuk kerugian yang timbul  yang disebut oleh saksi dari pihak pertamina, sesuai dengan pasal 263 bahwa hal tersebut tak perlu dibuktikan secara utuh nilai kerugian dalam fakta persidangan, karena berbeda dengan kasus korupsi yang harus nyata dan yang menilai  adanya kerugian adalah majelis hakim dalam persidangan ini, saya hanya menjawab secara normatif dan tidak secara teknis.
Saksi Alazani ST Lurah Pelintung kembali diperiksa dan dimintai keterangan kesaksian nya, menerangkan  bahwa pernah melihat register SKMST  No 115 ada dalam Kelurahan tetapi tidak lengkap saksi mengetahui obyek tanah. Dengan No 115 tetsebut milik pertamina setelah adanya sidang lapangan dalam perkara pertamina melawan Awaluddin ( Ahwa) bebetapa waktu lalu.
Tetdakwa Hanafi Atan menanggapi keterangan saksi tersebut menjawab majelis hakim tidak tau. Sementara itu terdakwa Mansur mengakui bahwa melakukan pengukuran atas tanah tersebut mereka hanya tiga orang. Ali orang tua nya, ketua RT Arahim dan dia sendiri  tanpa ada dari pihak Kelurahan dan sakso sepadan. Dan hasil pengukuran diserahkan ke Lurah dan setelah terbit SKMST nya barulah di jual keoada Awaluddin (Ahwa).
Dan pada saat itu terdakwa Hanafi Atan menjabat sebagai Lurah Pelintung menerbitkan SKMST No 115 atas nama Mansur dalam keterangan nya dihadapan majelis ketika diperiksa, bahwa dalam penerbitan surat tersebut intinya adalah ada diusahakan dan ada bukti kebun karet, akan tetapi majelis hakim tidak mempertanyakkan berapa luas kebun tetsebut dan mulai kapan itu ditanam.
Penulis: RIA

Baca Juga