2 warga Palas dinyatakan Bebas Setelah Tidak Terbukti yang Di Dakwakan Dan Masa Tahanan Habis

Palas ( sumut24.net ) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Kantor Wilayah Sumatera Utara Rumah Tahanan Negara Kelas II B Sibuhuan, yang beralamat di Jalan Hasannudin nomor 15, Kamis (11/06/2020) yang lalu  Dua (2) warga Padang Lawas keluar dari Rumah Tahanan Kelas II B Sibuhuan.

Hal ini diungkapkan Hamzah Hasibuan didampingi Dorlansyah Hasibuan,"Kami bebas setelah dakwaan yang dituduhkan tidak terbukti dan masa tahanan telah habis,  seperti isi dalam surat berita acara pengeluaran bebas dari dakwaan dengan Nomor: W2.E32.PK.01.01.02-57,  Kepala Rutan Kelas II B Sibuhuan Eben Haezer Depari, AMd.IP, SH. MH. Memutuskan saya sendiri (Hamzah Hasibuan (42) warga lingkungan II Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Palas). Tanggal habis masa tahanan 21 Juni 2020, dari Rutan Kelas II B Sibuhuan mengingat tidak ada lagi alasan/dasar hukum untuk melindungi penahanannya lebih lanjut.

Keduanya dilepas dari jeruji besi Rutan Kelas II B Sibuhuan oleh petugas yang berwenang dalam hal pembebasan kami tersebut.

Surat bekal pembebasan ini ada teraan tiga jari dari saya dan teman satu lagi yang lagi keluar itu. Serta ditandatangi oleh kalapas. Pungkas Hamzah Hasibuan sembari mengucap syukur.

Penulis: MAHYUDIN

Baca Juga