Lahan-Kebun Sita’an KPK RI Di Desa Pancaukan Terus Dipanen
Palas ( sumut24.net ) - Lahan-perkebunan kelapa sawit yang berada didesa Pancaukan yang telah disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berdasarkan surat izin Penyita'an Dewan Pengawas KPK RI nomor 223 Dewa/sita/08/2020 tanggal 07 Agustus2020 dengan surat perintah penyita'an nomor sprin sita 220/DIK.01.05/20-23/08/2020 tanggal 07 Agustus 2920.
Tanah dan bangungan yang telah disita oleh komosi pemberantasan korupsi(KPK) dalam kasus perkara tindak pidana korupsi dengan tersangka Hiendra Soenjoto,Nurhadi dan Rezky Herbiono,telah dipasang papan inpormasi bahwa lahan tersebut telah disita KPK.
Dengan berdiri nya papan inpormasi(plang merk),menandakan bahwa setiap kegiatan yang ada dilokasi lahan sita'an tersebut dalam pengawasan dan harus ada izin dari pihak KPK/penyidik KPK.
Tapi hari ini 13 Agustus 2020,sa'at Ka.biro media online Sumut24.net yang sedang lewat melihat ada berdiri plang merk yang menandakan bahwa lahan perkebunan tersebut telah disita oleh KPK.
Namun yang menjadi pertanya'an,setelah disita apakah sawit yang ada dilahan tersebut masih boleh di panen oleh buruh atau kariawan kebun tersebut.
"Sa'at ditanya kepada pemanen(masih memanen)pemanen yang sedang manen bersama seorang wanita yang besar kemungkinan adalah istri nya mengatakan,ia,sa'at ditanya lagi,tapi udaj disita,ia (pemanen)menjawab kami gak tau, kami disuruh dan mengatakan disuruh orang kebun,kami cuma cari makan" jawab nya
Sementara dipapan inpormasi yang terpasang tertulis dengan jelas dan berkesimpulan bahwa setiap kegiatan harus ada izin dari Penyidik kKPK,lalu apakah pemanenan tersebut sudah ada izin dari penyidik,atau buah sawit tersebut tidak termasuk dalam surat sita'an.
Sa'at ditanya kepada salah seorang aktipis hukum Ahmad Gozali yang juga ketua Badan Penyelamat Kekaya'an negara menjawab.ini menjadi penuh tanda tanya,kenapa sudah disita KPK masih bisa dipanen,kan masih dalam perkara pungkas nya.









Komentar