Operasi Yustisi Perbub Nomor 31 Tahun 2020
Palas ( sumut24.net ) - Rajia masker bagi para pengguna jalan raya diwilayah Kabupaten Padang Lawas yang dilak sanakan hari ini Rabu 16 september 2020 disimpang jalur 2 sisupak-latong Kabupaten Padang lawas.
Rajia yang dilakukan oleh Pihak satpol PP,Polres Palas dan TNI ini,dilakukan guna untuk menindak lanjuti dan melaksanakan penegakan sangsi bagi pelanggar"PERBUB"-Bupati Padang lawas no 31 tahun 2020.
Dalam rajia hari ini,para pelanggar hanya diminta untuk menanda tangani blangko penerapan pelaksana'an pelanggaran"PERBUB"no 31 tahun 2020.
Rajia yang dilakukan hari ini menindak para pelanggar yang berjumlah lebih dari 100 orang hal tersebut disampaikan oleh Kasad Pol PP Roni Saypul lewat kabid OPS Polisi Pamong Praja Padang lawas Khairuddin.s kepada sumut24.net
"Peserta yang turun dalam 0prasi yustisi Perub no 31thn 2020 hari ini antara lain personil Polres Padang lawas,Satpol PP,TNI dan juga dari stap dinas Kesehatan Padang lawas"katanya
Sa'at ditanya terkait jam di muali nya rajia masker hari ini "Kabid OPS Kharuddin.S juga mengatakan, kepada Sumut24.net,rajia yang di mulai kisaran jam 10 wib,di simpang jalur dua sisupak-latong ini ber-akhir # jam 12 wib.dan terus akan berlanjut di hari-hari berikut nya" kata nya Mahyudin









Komentar