Unit Reskrim Polsek Bonai Darussalam (Rohul) Ringkus Terduga Bandar Shabu ” Shabu Di Sembunyikan Di Bawah Pipa Chevron “
Rohul ( sumut24.net ) - Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Bonai Darussalam mengamankan seorang laki-laki diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu.
Paur Humas Polres Rokan Hulu IPDA Refly Setiawan Harahap, mengatakan penangkapan tersangka berawal saat Kapolsek Bonai Darussalam IPDA Bijak Srirama Aji, Kamis 28 Januari sekitar pukul 20.00 WIB, mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di wilayah hukumnya.
Menindaklanjutinya, Kapolsek perintahkan Unit Reskrim melakukan penyelidikan yang TKP-nya diketahui berada di Km 28 Desa Pauh Bonai Darussalam. Unit Reskrim dan anggota langsung bergerak menuju tempat dimaksud melakukan pengintaian.
“Sekitar pukul 23.00 WIB diduga pelaku datang ke tepi jalan untuk mengambil narkotika di bawah Pipa Chevron yang sebelumnya sudah diletakkan seseorang menggunakan 1 unit sepeda motor Nmax warna Putih”, kata IPDA Refly, Jumat (29/1/2021), lewat keterangan tertulisnya.
Pelaku kemudian diketahui sedang duduk di sebuah warung tepatnya di gubuk kebun dan bermarga Silaban.
Spontan petugas langsung lakukan penggeledahan bada dan disekitar sekira pukul 00.30 WIB, Polisi menemukan 1 (satu) paket besar narkotika jenis shabu yang sebelumnya dibuang oleh pelaku di jalan dibawah pipa chevron.
Hasil interogasi dari Unit Reskrim Polsek Bonai Darussalam diperoleh keterangan bahwa pelaku berinisial VP (40 tahun) merupakan warga Desa Pauh Bonai Darussalam. Pelaku mendapatkan narkotika tersebut dengan cara membelinya dari berinisial ML yang kini masuk DPO .
Barang bukti yang disita meliputi 1 paket besar narkotika jenis shabu dibungkus plastik putih bening, 1 mancis warna putih, uang Rp220.000, 1 unit handphone merek OPPO, 1 unit handphone Nokia, dan 1 unit sepeda motor Nmax warna putih.
“Selanjutnya pelaku VP dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Bonai Darussalam untuk diproses lebih lanjut”, tutup Paur Humas Polres Rohul IPDA Refly Setiawan Harahap.









Komentar