Masyarakat 5 Desa Di Kabupaten Palas Tuntut Lahannya Yang Diduga Diserobot PT. KAS

Palas ( sumut24.net ) - Masyarakat 5 Desa di Kabupaten Padang Lawas hari ini melakkan pendirian pondok(pos) didalam lahan yang dikuasai oleh PT KAS yang diduga tampa kepemilikan yang sah.

Selain mendirikan gubuk/pos yang berukuran 2x2, masyarakat juga memasang baleho sebagai tanda bahwa masyarakat lima(5) desa tersebut menuntut kembali lahan nya.

Baleho yang dipasang di setiap pos beetuliskan tanah/lahan ini milik kami masyarakat Desa Pasir dan sekitarnya seluas 1.100.Ha didaerah Gapuk, jukang dan tulangan dan lahan tersebut baru di bayaroleh PT. KAS #600 Ha, itu pun hanya pakai buku kwitansi.

Sisa tanah # 500 Ha belum dibayar kepaa kami masyarakat pemilik tanah sampai sekarang,untuk itu kami minta kepada PT.KAS agar menghentikan semua aktifitas didaerah ini(lahan) yang tersebut diatas.

Dan kami minta pihak PT. KAS agar apatuntuk menunjukan kepada kami dasar kepemilikan tanah ini yang sah secara hukum.

Tetapi kami yakin sesuai dengan kami ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Kabupaten Padang Lawas pada awal tahun e018 langsung ditanggapi,sehingga mengadakan rapat dengar pendapat(RDP).

Pada saat itu, DPRD meminta dasar kepemilikan PT. KAS dilahan ini yang sah sesuai hukum.

RDP yang dilakukan sebanyak lima(5) kali,hanya 1 kali yang dihadiri oleh pihak PT. KAS yaitu di RDP yang pertama, RDP 2,3,4 dan ke 5, pihak PTKAS tidak pernah hadir.

Disaat masyarakat mendirikan gubuk,pihak PT. KAS yang dihadiri oleh Menger Rieky ferry Andhy yang didampingi humas, Paijan hasibuan dan satpam mencoba meminta untuk tidak endirikan gubuk tersebut.

Untuk menghindari terjadi nya ada kerusuhan, oleh saudara Rapotan Hasibuan menjelaskan kepada Meneger dan humas bahwa masyarakat kemari hanya untuk menuntut hak nya.

Rapotan juga meminta perusahaan untuk menunjukan dasar hak kepemilikan yang sah bahwa kalau memang lahan tersebut milik PT.KAS,dan jika PT. KAS bisa menunjukan legalitas yang sah sesuai hukum kami akan keluar dan mempelajarinya.Jadi jangan halangi kami untuk mendirikan gubuk/pos dilahan yang kami anggap milik kami dan memang sawitnya milik kalian katanya sambil minta ijin tuk mendirikan gubuk/pos tersebut itu .

Penulis: Mahyudin
Editor: Feby

Baca Juga