Lagi – lagi ..!! KaSat Resnarkoba Polres Rohul Bersama Personil ,” Ciduk Pelaku Kasus Sabu 1,04 Gram di Kebun Sawit
Rohul ( sumut24.net ) - AKP Riza Effyandi ,SH .MH KaSat Resnarkoba Polres Rokan Hulu bersama personil , berhasil menangkap seorang pria inisial E (37) atas dugaan kepemilikan sabu 1.04 gram ,
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan di kebun sawit, Dusun Taulan Baru, Kelurahan Tambusai Tengah, Kecamatan Tambusai, Rokan Hulu, pada Kamis (6/4/2023).
Kasat Narkoba, AKP Riza Effyandi ,SH .MH .menerangkan, dari tangan tersangka diamankan sabu seberat 1,04 Gram, satu lembar plastik klip bening, satu pack plastik llip bening, satu sendok terbuat dari pipet plastic, satu mancis tanpa tutup kepala, satu bong atau alat hisap sabu, satu buah timbangan, satu buah tas hitam kecil dan satu unit handphone android merk Oppo warna biru.
Kasat menjelaskan, sebelumnya pada Senin (3/4), Personil Sat Resnarkoba Polres Rokan Hulu mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di sebuah Kebun Kelapa sawit di Dusun Taulan Baru, Kelurahan Tambusai Tengah.
Menanggapi hal itu, pihaknya langsung memerintahkan anggota Sat Resnarkoba Polres Rokan Hulu untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.
“Dari hasil penyelidikan, sekira pukul 16.00 Wib, personil Sat Resnarkoba langsung melakukan pegeledahan tempat, serta berhasil menemukan diduga sabu dari tangan tersangka,” jelas AKP Riza.
“Tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Polres Rohul, guna proses hukum lebih lanjut,” tegas AKP Riza, kepada awak media pada Jumat (7/4/2023 ) siang .









Komentar