Kuasa Hukum Keluarga Alm. Jamada Situmorang, Junstar Ritonga SH, M. Hum ” Hukum Itu Terang Benderang Jangan Buat Samar Dan Gelap “

Rohil ( sumut24.net) - Kasus lahan sawit milik keluarga Alm. Jamada Situmorang yang berlokasi di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) - Riau sudah viral dan menyita perhatian publik karena sudah bergulir selama bertahun tahun .

Beberapa netizen sampai merasa iba terhadap putri Alm. Jamada Situmorang yaitu sarma intan Situmorang yang berjuang tanpa kenal lelah juga tanpa rasa takut demi memperjuangkan hak haknya selaku ahli waris sampai mendapat kekerasan fisik dan perlakuan tidak manusiawi dari pihak mafia tanah dan kenyataan pahit yang harus mereka terima selama ini karena kebenaraan selalu kalah oleh kekuatan jahat yang merampas hak mereka selaku ahli waris, parahnya putusan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap menjadi tersamarkan dan menjadi buram seolah tidak mempan bagi para mafia tanah yang memiliki kekuatan dahsyat di belakangnya.

Sampai akhirnya keluarga Alm. Jamada Situmorang menemukan dan bertemu dengan salah seorang Pengacara senior di Provinsi Sumatera Utara yaitu Junstar Ritonga, SH, M. Hum dan juga beliau adalah ketua Bantuan Hukum ( BAHU ) Prabowo 08 Provinsi Sumatera Utara, singkat cerita Istri Almarhum dan putrinya Sarma Intan Situmorang selaku salah satu dari ahli waris meminta dan berharap agar permasalahan yang dihadapi keluarganya dapat di bantu sampai hak mereka kembali kepada pemiliknya yang sah secara hukum dan UU yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI ) ini.

Seorang lawyer yang sudah berpengalaman dan malang melintang didunia hukum tentu tidak perlu di ajari lagi, beliau langsung tancap gas serta berkoordinasi ke tingkat Pusat, Wilayah juga Daerah .

" Ikan tidak usah di ajari berenang, saya siap bantu dan kawal permasalahan Kline saya ini sampai mereka benar benar mendapatkan kembali hak hak nya sebagaimana yang telah di atur di dalam UU dan karena BAHU Prabowo 08 juga berslogan " Segaris Dengan Rakyat " Ini langkah kongkret yang akan kami tempuh sesuai amanah dari pendiri BAHU Prabowo 08 yaitu Bapak Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto " tegasnya.

" Kalau terkait ada pihak pihak yang tidak merasa puas dengan keputusan Negara melalui pengadilan silahkan tempuh jalur hukum tapi lengkapilah datamu sebagaimana yang di butuhkan di pengadilan dan jangan coba melakukan tindakan anarkis, karena tindakan anarkis jelas melanggar hukum dan tidak diperbolehkan di NKRI yang kita cintai ini " tutupnya.

Penulis: Redaksi
Editor: Febi Andira, ST
Photographer: Redaksi

Baca Juga